Polisi menangkap dua pengedar ganja berinisial M dan P. Mereka nekat mengedarkan barang haram tersebut secara terang-terangan melalui media sosial.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan kedua pengedar ini ditangkap setelah polisi melakukan patroli siber di medsos. Adapun total barang bukti yang disita sejumlah 3 kilogram.
"Pengungkapan ini diawali dengan anggota kita yang melakukan patroli siber, ada informasi dari salah satu akun Instagram bahwa mereka mengedarkan narkotika jenis ganja," katanya, Selasa (23/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 17 Aset Eko Darmanto di Sukabumi Disita KPK |
"Dari hasil penyelidikan, kami tangkap tersangka M. Dari M disita 2 kilogram, kemudian dikembangkan terus dari tersangka P diamankan 1 kilogram," ungkapnya menambahkan.
Selain itu, Agah menyebut keduanya ini sudah mengedarkan ganja hingga jaringan nasional. Sebab dari hasil penyelidikan, langganan kedua pengedar tersebut ada yang berasal dari luar wilayah Jabar.
"Karena dia menggunakan akun IG, sehingga pembeli bisa dari berbagai daerah. Kemarin ada juga beberapa polres yang konfirmasi kepada kita ikut melakukan pemeriksaan yang di luar Jabar pada datang ikut melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Karena disinyalir mereka bergerak di wilayah penyidik yang datang," ucapnya.
M dan P diketahui bagian dari 41 pengedar narkotika yang diciduk Polrestabes Bandung. Dari hasil tangkapan itu, polisi diketahui telah menyita total barang bukti berupa sabu 239,39 gram, daun ganja kering 3.518,2 gram, tembakau sintetis 1.689,43 gram dan obat keras 2.056 butir.
Mereka masing-masing dijerat Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 111 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
(ral/sud)