AT (41), seorang hacker penjual akses aplikasi judi online berhasil diringkus jajaran Polres Cianjur. Terungkap jika saat diamankan, pelaku tengah meretas situs resmi Departemen Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut atau Pelayaran Kemenhub.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan pelaku diamankan saat di depan komputernya. Diketahui jika saat itu pelaku tengah melakukan proses scanning situs departemen perhubungan.
"Saat ditanyakan, pelaku mengakui akan meretas departemen perhubungan. Prosesnya baru scanning untuk mencari kode akses masuk server web tersebut," kata dia, Jumat (19/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, dari keterangannya pelaku mengaku diminta untuk membobol situs pemerintah itu dengan dijanjikan upah sebesar Rp 200 juta.
"Keterangannya disuruh orang. Tapi sedang kami dalami keterangannya," ucap dia.
Menurut dia, pembobolan situs tersebut dilakukan untuk membuat sertifikat pelayaran. Nantinya sertifikat tersebut akan ditawarkan oleh calo kepada calon pembeli.
"Pelaku yang menyuruh itu akan menjual sertifikat yang resmi dari web Departemen Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Pelayaran) dengan harga puluhan juta rupiah. Tapi masih kami dalami," kata dia.
Tono menyebut pihaknya langsung meminta pelaku untuk menghentikan perbuatannya tersebut. "Kita stop untuk menjaga keamanan," kata dia.
Sebelumnya, lanjut dia, AT juga ditangkap lantaran menjual aplikasi untuk mengakses situs judi online.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan dalam aksinya, pelaku yang merupakan hacker membuat aplikasi atau shortcut yang dapat digunakan untuk mengakses berbagai situs judi yang diblokir okeh Kominfo.
"Jadi ketika aplikasi yang dipasang di gawai ataupun PC itu digunakan, situs judi online yang sudah diblokir bisa kembali diakses tanpa menggunakan VPN," ucap dia.
AT menjual aplikasi atau shortcut tersebut di market place dengan harga Rp 150 ribu.
"Dia jual di marketplace, kemudian nanti pembelinya diberi kode akses. Apabila ingin dibantu untuk pemasangan ada biaya tambahan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 dan pasal 27 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 303 KUHP.
"Pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar," ujar dia.
(yum/yum)