Reaksi Kubu Yosep Usai Eksepsi Kasus Pembunuhan Ibu-Anak Ditolak

Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Reaksi Kubu Yosep Usai Eksepsi Kasus Pembunuhan Ibu-Anak Ditolak

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Jumat, 19 Apr 2024 14:43 WIB
Suasana sidang kasus pembunuhan di Subang
Suasana sidang kasus pembunuhan di Subang (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Subang -

Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Yosep Hidayah di kasus pembunuhan ibu dan anak ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Subang. Pihak Yosep pun buka suara.

Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosep mengatakan pihaknya mengaku telah memprediksi bahwa pengajuan eksepsi agar persidangan tidak dilanjutkan akan ditolak oleh hakim.

"Saya pikir ini semua sudah diprediksi bahwa eksepsi akan ditolak atau tidak diterima eksepsi kami sebetulnya memang koreksi saja bagi kami, awalnya kami berharap jika dikabulkannya eksepsi ini bisa menghentikan proses persidangan tapi tadi majelis hakim berpendapat bahwa ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi selanjutnya," ujar Rohman kepada wartawan usai sidang di PN Subang, Jumat (19/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, pihaknya pun akan mempersiapkan strategi dalam menjalani persidangan selanjutnya dengan agenda menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski demikian, Rohman dan timnya telah mendapatkan berkas saksi-saksi yang akan ditampilkan dalam persidangan oleh JPU. Namun, saksi-saksi tersebut dinilai hanya memberatkan kliennya.

"Sebetulnya kami kemarin juga berkas saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU sudah diterima kurang lebih itu ada sekitar 50 saksi yang ada diberkas perkara itu, saya lihat saksi kemungkinan besar akan dihadirkan," katanya.

ADVERTISEMENT

"Cuman yang kami teliti tidak semua saksi yang waktu diperiksa di Polres Subang dan Polda Jabar dihadirkan itu yang lucunya. Jadi saksi-saksi yang dihadirkan yang hanya memberatkan Pak Yosep saja, sementara saksi-saksi yang meringankan tidak dihadirkan, itu memang haknya jaksa untuk menghadirkan saksi," ungkapnya.

Oleh karenanya, Rohman menuturkan bahwa pihaknya juga akan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan kliennya tersebut dan diharapkan dapat mematahkan pasal yang sudah didakwakan oleh JPU terhadap kliennya.

"Kami pun nanti akan menyiapkan saksi-saksi untuk mengcounter saksi-saksi yang memberatkan. Tentu pembuktian akan berjalan dipersidangan nanti. Kita lihat nanti sesuai dengan kebutuhan bagi kami untuk menghadirkan saksi-saksi yang fokus dan tentu meringankan klien kami dan bisa mematahkan apa yang didakwa pada pasal 340 338 dari jaksa," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Yosep didakwa dua pasal atas pembunuhan Tuti dan Amel. Dalam dakwaan primer, Yosep didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan dakwaan subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads