Puluhan pelaku pungli dibekuk Satuan Tugas Saber Pungli (Satgas Saber Pungli), selama libur Lebaran di Karawang. Sebagian besar aksi pelaku pungli bermodus parkir liar dengan tarif mahal.
Ketua Satgas Saber Pungli Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo mengatakan, setidaknya 25 orang ditangkap akibat pungli yang dilakukannya.
"Kami mengamankan 25 orang pelaku yang diduga melakukan pungli di berbagai tempat di wilayah Karawang selama libur Lebaran," kata Pras, saat dihubungi detikJabar, Jumat (19/4/2024)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menangkap 25 orang yang diduga melakukan pungutan liar, kata Pras, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp516 ribu, yang merupakan hasil pungli.
"Kita amankan mereka (pelaku pungli) berdasarkan aduan dari pengunjung maupun pengelola di sejumlah pusat keramaian seperti kawasan pertokoan, pasar, terminal serta tempat-tempat wisata di Karawang," kata dia.
Pihaknya menangkap 25 pelaku pungli berdasarkan penyisiran pada 26 Maret hingga 16 April 2024, atau sebelum dan sesudah hari raya Idul Fitri. Namun di luar itu, Pras menduga masih banyak pelaku pungli yang masih beroperasi.
"Kita operasi sejak 26 Maret sampai 16 April, mereka terjaring karena ada kegiatan penyisiran Tim Saber Pungli. Di luar waktu itu kemungkinan masih ada aksi pungli di wilayah Karawang," ucapnya.
Ia menangkap pelaku pungli mayoritas dengan modus parkir liar, hingga menggetok harga tarif parkir kendaraan bahkan tanpa karcis resmi.
"Mayoritas pungli bermodus parkir liar, kadang para pelaku ini mematok harga seenaknya meskipun tanpa karcis resmi, misal biasanya Rp2 ribu, ditarif Rp5 ribu dengan alasan libur lebaran padahal tanpa ada karcis," paparnya.
Selain itu, ia juga mengamankan pelaku pungli di kawasan wisata yang menjalankan aksinya dengan menjadi tukang parkir.
"Misal di tempat wisata, ada pelaku punglo dengan modus jadi petugas parkir liar, dan biasanya mematok biaya parkir antara Rp5 ribu untuk sepeda mptor, dan Rp10 ribu untuk kendaraan roda empat," ucap Pras.
Pihaknya juga tengah memproses pelaku pungli di Mapolres Karawang, namun dengan mengedepankan proses musyawarah atau Restorative Justice.
"Kita proses di Polres, tapi dengan mengedepankan musyawarah atau lebih kepada restorative justice, misal dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi agar jera," pungkasnya.
(mso/mso)