5 Fakta Gadis SMP di Padalarang Jadi Korban Tabrak Lari

5 Fakta Gadis SMP di Padalarang Jadi Korban Tabrak Lari

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 19 Apr 2024 11:30 WIB
Tangkapan layar video CCTV kasus tabrak lari di Bandung Barat
Tangkapan layar kasus tabrak lari di Bandung Barat (Foto: Istimewa).
Bandung Barat -

Nasib nahas dialami seorang siswi SMP berinisial RK. Dia menjadi korban tabrak lari di Bandung Barat. Hingga kini, pengendara sepeda motor yang tabrak korban belum diketahui keberadaannya.

Berikut 5 fakta siswa SMP jadi korban tabrak lari:

1. Tertabrak saat Berangkat Sekolah

RK tertabrak pengendara sepeda motor di ruas Jalan Raya Purwakarta, Kampung Warung Awi, RT 01/07, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa nahas yang dialami gadis berusia 15 tahun itu terjadi saat hendak berangkat ke sekolahnya, Rabu (17/4) pagi.

2. Terekam CCTV

Peristiwa tabrak lari yang menimpa korban terekam kamera CCTV. Rekaman CCTV itu viral setelah beredar di media sosial (medsos).

ADVERTISEMENT

Dalam video berdurasi 30 detik itu, terlihat dengan jelas saat korban sedang berada di tepi jalan. Ia kemudian melangkahkan kaki menyeberang, sampai tiba-tiba dari sisi kanannya melaju sepeda motor dengan kecepatan tinggi.

Tabrakan tak terelakkan hingga membuat bocah itu terpental lalu terhempas ke permukaan jalan aspal. Pengendara motor itu tak sampai terjatuh, lalu dalam rekaman CCTV terlihat pelaku tabrak lari buru-buru tancap gas dari lokasi kejadian.

3. Korban Langsung Tak Sadarkan Diri

Setelah tertabrak korban RK langsung tak sadarkan diri dan langsung mendapatkan pertolongan daei warga setempat serta pengendara yang melintas di lokasi kejadian guna membawa korban ke rumah sakit terdekat.

"Betul telah terjadi tabrak lari. Saat itu korban mau pergi sekolah, lalu ada sepeda motor melaju dari arah Bandung ke arah Purwakarta. Tabrakan lalu tak terhindarkan di TKP itu," kata Kasat Lantas Polres Cimahi, AKP Adhi Prasidya Danahiswara saat ditemui di Mapolres Cimahi, Kamis (18/4).

Adhi menyebut, pihaknya sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) mengenai peristiwa tabrak lari tersebut. Pihaknya meminta agar pelaku tabrak lari segera menyerahkan diri.

"Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti petunjuk baik itu rekaman CCTV maupun meminta keterangan dari sejumlah saksi. Kami minta supaya pelakunya segera menyerahkan diri," ujar Adhi.

4. Disangkakan Pasal 310

Pihaknya menuturkan, pelaku tabrak lari itu bakal dijerat Pasar 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tentang kecelakaan lalu lintas mengakibatkan korban luka.

"Tentu ada pasal yang disangkakan, yakni Pasal 310. Kesalahan memang utamanya pada pengendara motor, kami belum mengetahui kecepatan dia saat itu berapa," kata Adhi.

5. Korban Masih Dirawat

Menurut Adhi, saat ini korban masih menjalani perawatan akibat luka yang didapat setelah kecelakaan tersebut. Korban menjalani CT-Scan untuk mengecek cedera pada bagian kepala.

"Untuk korban masih dirawat, sudah menjalani CT-Scan. Alhamdulillah tidak ada luka dalam, mudah-mudahan segera membaik," pungkasnya

(wip/mso)


Hide Ads