Kubu Yosep Anggap Dakwaan JPU Asal, Minta Dibatalkan!

Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Kubu Yosep Anggap Dakwaan JPU Asal, Minta Dibatalkan!

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Kamis, 04 Apr 2024 16:07 WIB
Suasana sidang eksepsi pembunuhan ibu dan anak di Subang
Suasana sidang eksepsi pembunuhan ibu dan anak di Subang (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Subang -

Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Yosep menilai dakwaan yang diajukan jaksa kepadanya dinilai asal.

Sidang eksepsi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Subang pada Kamis (4/4/2024). Yosep hadir dalam sidang tersebut.

Menurut kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayat, uraian dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya dinilai asal. Sebab, dalam isi dakwaan JPU, pasal primer dan subsider sama dan tidak ada perbedaan yang signifikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk eksepsi yang tadi kita sampaikan berkaitan dengan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum. Saya jelaskan bahwa uraian pasal 340 dalam dakwaan primer dengan uraian pasal 338 dalam dakwaan subsider itu uraiannya hampir sama karena tidak ada perbedaan yang signifikan padahal yang didakwaannya berbeda," ujar Rohman.

"Maka kami sampaikan keberatan hari ini ya itu tadi mengapa sampaikan jelas tidak boleh sama atau copy paste. Secara aturan tidak boleh," katanya menambahkan.

ADVERTISEMENT

Rohman menjelaskan, persamaan antara dakwaan primer dan subsider tentu tidak boleh dilakukan karena terdapat landasan surat edaran dari Jaksa Agung.

"Ada surat edaran Jaksa Agung tahun 2008 yang menyatakan tidak boleh copy paste dari dakwaan primer ke subsider, artinya harus beda karena memang beda pasalnya juga," jelasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta bahwa uraian dakwaan yang disampaikan oleh JPU di sidang pertama tersebut harus dibatalkan sebelum nantinya masuk dalam pokok perkara.

"Kita minta untuk dakwaan bisa dibatalkan, karena ini belum menyangkut ke pokok perkara baru formalitas dakwaan. Kami menilai isi dakwaan ini asal, dan harus dibatalkan," pungkasnya.

Sementara itu, JPU akan menanggapi nota keberatan dari tim kuasa hukum Yosep. Rencananya, tanggapan JPU atas eksepsi ini akan digelar pada sidang berikutnya, pada Rabu (17/4/2024).

"Intinya kita nanti akan menyampaikan tanggapan tentang eksepsi yah sesuai dengan agenda pada tanggal 17 April 2024," ungkap Healli Mulyawati Suryaharja salah satu JPU.

Diketahui sebelumnya, Yosep didakwa dua pasal atas pembunuhan Tuti dan Amel. Dalam dakwaan primer, Yosep didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan dakwaan subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan.




(dir/dir)


Hide Ads