Ijal (31) kini mendekam di balik jeruji besi Satreskrim Polres Cimahi usai ditetapkan jadi tersangka pembunuhan Didi Hartanto (42) oleh penyidik.
Didi, pegawai honorer di Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung itu tewas dibunuh di Kompleks Bumi Citra Indah, RT 06/RW 13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), tempatnya tinggal.
Tragisnya lagi, jasad Didi ditemukan terkubur di lubang berukuran 80 sentimeter dengan kedalaman sekitar 50 sentimeter yang dibuat pelaku Ijal pada 23 Maret lalu.
"Untuk sementara kita kenakan Pasal 338 KUHPidana tentang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu (17/4/2024).
Namun pihaknya masih mendalami kemungkinan pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka dengan pemeriksaan intensif. Sejauh ini, tersangka hanya mengaku sakit hati terhadap korban karena upahnya tak kunjung dibayarkan.
"Kita masih dalami soal itu (kemungkinan pembunuhan berencana), karena tersangka mengambil barang korban. Kita perlu fakta dan pembuktian yang valid," kata Aldi.
Berdasarkan pemeriksaan, kata Aldi, tersangka mengaku melakukan aksi keji itu hanya seorang diri. Meskipun saat itu memang tak ada saksi dan CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Sejauh ini pengakuannya seorang diri, pelaku tunggal," kata Aldi.
Berdasarkan informasi, jasad Didi sudah selesai diautopsi di RS Sartika Asih. Jenazah Didi sudah diserahkan ke keluarga kemudian diboyong ke Kabupaten Sragen, Jawa Tengah untuk dimakamkan.