Polisi kemudian bertindak, pria bernama Yogi ini akhirnya dicokok dan diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Yogi kemudian divonis hukuman penjara selama 2 tahun.
Insiden ini berawal dari Yogi yang menjalin hubungan asmara dengan Ineu, seorang janda beranak satu warga Kampung Nangelasari, Desa Mekarsari, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya.
Meski Yogi tak memiliki pekerjaan yang jelas, namun ketampanan Yogi rupanya membuat Ineu kepincut. Akhirnya mereka berdua menikah secara agama.
"Si Yogi ini asalnya anak punk, tak punya pekerjaan jelas. Tapi mungkin ketika itu Ineu berharap Yogi bisa berubah, sehingga mereka menikah siri," kata Kapolsek Kadipaten Iptu Agus Rusman, Rabu (17/4/2024).
Namun seiring berjalan waktu, Ineu rupanya jengkel dengan perilaku Yogi yang tak bisa bertanggung jawab atas kelangsungan rumah tangga. Yogi tak ubahnya benalu yang menumpang hidup. Akhirnya Ineu memutuskan untuk menyudahi hubungannya dengan Yogi.
Namun hal itu sontak membuat Yogi meradang, dia tak mau putus. Bahkan Yogi akhirnya menuduh Ineu punya kekasih lain. "Intinya Ineu sudah tak mau, ya walau pun perempuan, Ineu masih bisa usaha, dia dagang di rumahnya. Sementara Yogi ini tak jelas pekerjaannya," kata Agus.
Akhirnya pada Kamis 14 Desember 2023, Yogi berbuat nekat. Sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, Yogi membeli setengah liter bensin di daerah Cisayong. Selanjutnya dia meluncur ke rumah Ineu yang berada di Kecamatan Kadipaten.
Sepeda motor dia parkirkan di pinggir jalan, kemudian dia masuk gang menuju rumah Ineu. Suasana kampung yang sepi membuat Yogi leluasa melakukan aksinya. Sampai di rumah korban, dia langsung menuju bagian belakang rumah. Bagian rumah dengan material bilik bambu itu kemudian dia siram dengan bensin, lalu dia bakar dengan menggunakan korek gas. Setelah api berkobar, dia langsung kabur. Sementara di dalam rumah sendiri terdapat Ineu dan anaknya serta Sanah, salah seorang keluarga Ineu, mereka semua sedang tertidur lelap.
Selang beberapa menit, api terus melalap dinding bilik sehingga menyebabkan genting rumah berjatuhan. Suara genting jatuh dan gemeretak api melalap kayu, rupanya membuat Sanah terjaga.
Dia kaget bukan kepalang, secepatnya dia membangunkan Ineu dan anaknya untuk menyelamatkan diri. Namun setelah melihat api masih berada di bagian belakang rumah, Sanah dan Ineu akhirnya berusaha memadamkan kobaran api dengan peralatan seadanya. Beruntung air di bak kamar mandi saat itu dalam keadaan penuh, sehingga langsung digunakan untuk memadamkan api.
Kebakaran berhasil dicegah namun peristiwa itu membuat Ineu dan keluarganya ketakutan serta menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. "Dampak kebakarannya tidak terlalu besar, karena keburu ketahuan. Hanya bagian belakang rumah saja yang terbakar. Usai kejadian kami langsung bertindak dan menangkap di pelaku ini," kata Agus.
Polisi langsung menahan dan menjerat Yogi dengan pasal 187 KUHPidana. Dia langsung diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri Tasikmalaya, lalu pada 2 April 2024 lalu dia jatuhi vonis penjara 2 tahun.
"Menyatakan terdakwa Yogi bin Ahmad telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "Mengakibatkan bahaya umum bagi barang" sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," demikian bunyi putusan PN Tasikmalaya, dikutip dari laman resminya. Vonis 2 tahun ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut Yogi dipenjara selama 3 tahun atas perbuatannya itu. (mso/mso)