Bustomi mengalami 70 jahitan usai menjadi korban pencurian dan kekerasan di Pangalengan, Kabupaten Bandung, belum lama ini. Pria berusia 50 tahun dan berprofesi sebagai sopir taksi online itu dibegal Hendri Fatahilah (22).
Insiden kekerasan Bustomi terjadi di Kampung Cipanas, Desa Wanasuka, Pangalengan, Kabupaten Bandung. Korban mengalami luka di bagian lengan, leher, kepala bagian belakang hingga wajah akibat ditusuk menggunakan pisau cutter.
"Polresta Bandung berhasil mengungkap perampokan satu unit mobil, berawal dari pada tanggal 14 April 2024, pada pukul 11.00 WIB di wilayah Kecamatan Pangalengan," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, saat menggelar pres rilis di Pos Terpadu Cileunyi, Selasa (16/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kusworo mengungkapkan, aksi perampokan tersebut bermula saat tersangka memesan taksi online dari Pasirjambu dengan tujuan Pangalengan. Setelah itu tersangka langsung diantar dengan posisi duduk di bagian belakang mobil.
"Kemudian saat sampai di Pangalengan, dicari tempat yang sepi, tersangka dengan menggunakan cutter (kater) melakukan penusukan kepada korban, dalam hal ini supir taksi online tersebut," katanya.
Aksi penusukan tersebut membuat korban mengalami luka-luka. Kemudian korban langsung diturunkan secara paksa oleh tersangka.
Aksi pembegalan ini, langsung dilaporkan warga kepada polisi. Setelah itu polisi langsung melakukan pencarian mobil yang dibawa oleh tersangka.
"Pada saat dilakukan pengejaran, kemudian mobil yang dibawa tersangka selip, dipalang oleh kendaraannya Aiptu Yosep, kemudian mengamankan tersangka," tuturnya.
Terkait motif yang dilakukan tersangka, Kusworo menyebut aksi kejahatan yang dilakukan tersangka dipicu karena adanya masalah keluarga dari tersangka.
"(Motif) masih kita dalami. Namun berdasarkan informasi yang kami dapat bahwa tersangka ada masalah dengan keluarganya. Ini semacam penampilan dan juga masih ada motif ekonomi. Niat untuk memiliki daripada mobil milik korban," tuturnya.
Dalam pres rilis tersebut, tersangka belum bisa dihadirkan pasalnya kondisi tersangka masih dalam perawatan di rumah sakit. Tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun.
(wip/orb)