Sadisnya Begal di Bandung, Tusuk Leher Sopir Taksi Online Pakai Kater

Sadisnya Begal di Bandung, Tusuk Leher Sopir Taksi Online Pakai Kater

Yuga Hassani - detikJabar
Selasa, 16 Apr 2024 14:50 WIB
Bandung -

Seorang sopir taksi online, Bustomi (50) menjadi korban penusukan oleh penumpangnya Hendri Fatahilah (22). Pelaku langsung melakukan merampas mobil yang dimiliki korban.

Aksi Hendri tersebut dilakukan di Kampung Cipanas, Desa Wanasuka, Pangalengan, Kabupaten Bandung, Minggu (14/4/2024) kemarin. Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan pisau cutter.

"Polresta Bandung berhasil mengungkap perampokan satu unit mobil, berawal dari pada tanggal 14 April 2024, pada pukul 11.00 WIB di wilayah Kecamatan Pangalengan," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, saat menggelar pres rilis di Pos Terpadu Cileunyi, Selasa (16/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kusworo menjelaskan aksi perampokan tersebut bermula saat tersangka memesan taksi online dari Pasirjambu dengan tujuan Pangalengan. Setelah itu tersangka langsung diantar dengan posisi duduk di bagian belakang mobil.

"Kemudian saat sampai di Pangalengan, dicari tempat yang sepi, tersangka dengan menggunakan cutter (kater) melakukan penusukan kepada korban, dalam hal ini supir taksi online tersebut," katanya.

ADVERTISEMENT

Aksi penusukan tersebut membuat korban mengalami luka-luka. Kemudian korban langsung diturunkan secara paksa oleh tersangka.

"Yang ditusuk adalah leher, wajah, kepala bagian belakang, dan lengan. Setelah berdarah-darah, korban dikeluarkan oleh tersangka dari mobil. Kemudian tersangka membawa mobilnya, hasil kejahatannya kabur," jelasnya.

Kusworo menyebutkan warga langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Setelah itu polisi langsung melakukan pencarian mobil yang dibawa oleh tersangka.

"Pada saat dilakukan pengejaran, kemudian mobil yang dibawa tersangka selip, dipalang oleh kendaraannya Aiptu Yosep, kemudian mengamankan tersangka," ucapnya.

Menurutnya tersangka sempat melakukan perlawanan dan sempat terjadi perkelahian dengan polisi tersebut. Kemudian warga sekitar turut melakukan pemukulan kepada tersangka.

"Yang juga sekali dua kali Aiptu Yosef kena pukul. Tersangka berhasil diamankan setelah juga ada bantuan dari polisi lainnya. Terus tersangka dimasukkan ke dalam mobil patroli, dan langsung dibawa oleh polisi," bebernya.

Kusworo mengungkapkan dalam pres rilis tersebut belum bisa menghadirkan tersangka. Pasalnya kondisi tersangka masih dalam perawatan di rumah sakit.

"Kondisi pelaku dan korban sementara masih dalam perawatan sehingga tidak bisa kami hadirkan dalam press conference kali ini. Namun demikian, karena sempat kena amuk masa dari warga juga sekitar, maka perlu perawatan di rumah sakit untuk pelaku," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun.

(sud/sud)


Hide Ads