Kurir COD di Sukabumi Kena Getahnya Usai Ngaku Dibegal

Kurir COD di Sukabumi Kena Getahnya Usai Ngaku Dibegal

Siti Fatimah - detikJabar
Senin, 15 Apr 2024 16:40 WIB
LDS (26) yang berprofesi sebagai kurir paket di Kota Sukabumi membuat gaduh usai mengaku jadi korban pembegalan
LDS (26) yang berprofesi sebagai kurir paket di Kota Sukabumi membuat gaduh usai mengaku jadi korban pembegalan (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Seorang pria berinisial LDS (26) yang berprofesi sebagai kurir paket di Kota Sukabumi membuat gaduh usai mengaku jadi korban pembegalan di daerah Kecamatan Lembursitu. Akibat perbuatannya, dia harus berhadapan dengan hukum lantaran telah membuat laporan palsu.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, kabar mengenai peristiwa pembegalan itu terjadi pada awal Maret 2024 lalu. LDS mengaku dibegal hingga mengalami kerugian dari uang paket COD (cash on delivery) sebesar Rp3,2 juta.

"Pada awalnya terduga pelaku ini datang ke kantor polisi dan mengaku sebagai korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pelaku ini mengaku dipepet oleh dua kendaraan bermotor menggunakan senjata tajam dan merampas uang serta handphone milik pelaku," kata Ari kepada detikJabar, Senin (15/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, LDS juga mengaku mengalami kerugian secara materil berupa uang Rp3,2 juta dari hasil ekspedisi perusahaan di tempatnya bekerja. Atas laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya kebohongan LDS terbongkar.

"Dari hasil penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan pelaku serta pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan alat bukti, ternyata pelaku ini diketahui berbohong dan menggelapkan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya dan untuk membayar cicilan sepeda motor," ujarnya.

ADVERTISEMENT

LDS pun akhirnya diamankan di rumahnya di Kampung Cipanengah Hilir, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu pada dini hari ini. Saat ini, LDS ditahan di rutan Polres Sukabumi Kota.

"Atas perbuatan pelaku ini, maka kami jerat dengan pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu dan kami pun sedang berusaha menghubungi pihak perusahaan tempat pelaku bekerja sehingga bisa kami terapkan juga pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun," kata dia.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk waspada, tidak menbuat atau merekayasa peristiwa dan laporan. "Karena kami akan merespons dan memproses segala laporan masyarakat, seperti halnya yang dilakukan oleh pelaku yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tutupnya.

(yum/yum)


Hide Ads