Sore itu, Senin (9/1/2023), suasana Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mendadak geger, jenazah bayi berusia 8 bulan ditemukan terkubur di pertambakan udang milik warga.
Usut punya usut, bayi yang ditemukan meninggal itu diduga dibunuh ayah kandungnya. Ayah biadab itu adalah Redi (23). Secara membabi buta, Redi membunuh bayinya karena kesal. Saat itu anaknya menangis sehingga Redi membanting anaknya hingga tewas di saung pertambakan udang.
Hal tersebut terungkap berdasarkan kesaksian ibu korban, Siti Latifah (21). Saat itu Siti menangis sembari membawa kain yang biasa digunakannya untuk menggendong bayinya jalan-jalan ke pemukiman warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya warga, anaknya yang merupakan penyandang tunagrahita itu telah meninggal. Siti kemudian mengajak salah satu warga ke sebuah saung pertambakan udang dan menunjukkan kuburan kecil. Hal tersebut membuat warga melapor ke polisi.
Dari hasil pemeriksaan diduga bayi tersebut telah dikubur 3 hari. Kasat Reskrim Polres Pangandaran waktu itu AKP Luhut Sitorus mengungkap diduga pembunuhan bayi di Ciliang dilakukan oleh ayah korban yaitu Redi.
"Mayat bayi dikubur di pinggir kolam tambak udang milik warga, ditemukan sekitar pukul 15.00 WIB sore oleh warga," kata Luhut kepada detikJabar, Senin (9/1/2023).
![]() |
Usai menyiksa bayi 8 bulan itu hingga tewas, Redi dikabarkan kabur. Sementara itu, Ibu korban dimintai keterangan dan sempat dicurigai ikut terlibat.
Dari hasil pemeriksaan kepada Siti, Redi membanting bayinya lantaran kesal sering menangis setiap waktu. Sekitar 3 hari Redi akhirnya ditangkap di salah satu hutan jati wilayah Sidamulih dengan kondisi lemas dan tidak ada perlawanan.
"Tersangka pembunuh bayi merupakan ayah kandungnya sendiri. Ia melakukan perbuatannya secara sadar," kata Kasat Reskrim Polres Pangandaran saat itu, AKP Luhut Sitorus di Mapolres Pangandaran.
Dia mengungkap akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 80 ayat 1 dan 3 UU Nomor 35 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Jabar X-Files merupakan rubrik khas detikJabar yang menyajikan beragam kejadian kriminal atau kejadian luar biasa yang pernah menyita perhatian publik.
Simak artikel Jabar X-Files lainnya di sini.