Sebanyak 391 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2B Cianjur mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi hari raya. Bahkan dua diantaranya bebas usai mendapatkan remisi di hari kemenangan bagi umat muslim ini.
Kepala Lapas Kelas II B Cianjur Tomi Elyus, mengetakan total warga binaan di Lapas Cianjur mencapai 748 orang. Namun yang mendapatkan remisi hari raya yakni sebanyak 391 orang.
"Pada dasarnya kami ajukan seluruh narapidana yang berperilaku baik dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi Hari Daya Idul Fitri. Tapi ada yang belum memenuhi syarat administrasi, menjalani denda, beragama non-muslim, statusnya masih tahanan, dan vonisnya di bawah 6 bulan," kata dia, Rabu (10/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Khusus yang belum memenuhi syarat administrasi dan substansif kami sudah ajukan remisi susulan," tambahnya.
Menurut dia, dari total 391 narapidana tersebut sebanyak 114 narapidana mendapatkan remisi selama 15 hari, 229 narapidana diberi remisi 1 bulan, dan 40 narapidana mendapatkan remisi 1,5 bulan.
"Ada juga 7 narapidana yang mendapatkan remisi selama 2 bulan," tuturnya.
Baca juga: 128 Warga Binaan Jabar Bebas di Hari Lebaran |
Dia menuturkan usai mendapatkan remisi, dua narapidana dengan kasus pidana umum yakni Ayi Ahmad dan Hendar langsung bisa bebas.
"Iya ada dua narapidana yang bebas setelah mendapatkan remisi. Mereka kini kembali bisa berkumpul dengan keluarga di momen hari raya ini," tuturnya.
Dia berharap dengan pemberian remisi tersebut pada narapidana bisa terus berkelakuan baik, sesuai dengan syarat utama pemberian remisi.
"Untuk yang bebas kami harap mereka kembali ke masyarakat dengan menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak lagi mengulang perbuatan sebelumnya atau berperkara hukum," pungkasnya.
(yum/yum)