Teguran Pak Ustaz Bikin Pria Sumedang Nekat Bakar Pesantren

Round-Up

Teguran Pak Ustaz Bikin Pria Sumedang Nekat Bakar Pesantren

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 07 Apr 2024 09:30 WIB
Remaja bakar ponpes di Sumedang usai ditegur ustaz.
Remaja bakar ponpes di Sumedang usai ditegur ustaz. (Foto: Istimewa)
Sumedang -

Entah apa yang ada di pikiran pemuda berinisial LA, warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pria berumur 15 tahun itu tega membakar bangunan pesantren dan menimbulkan kerugian Rp 250 juta.

Peristiwa kebakaran itu terjadi di Yayasan Pesantren Awaliyatul Huda yang berada di Dusun Citali RT 01 RW 08, Desa Ciptasari, Kecamatan Pamulihan, Jumat (5/4) sekitar pukul 04.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Maulana Yusuf mengatakan motif kejadian ini karena pemuda itu tidak terima ditegur oleh salah satu ustaz di pesantren itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku melakukan hal tersebut karena kesal sudah ditegur oleh Pa ustaz karena merokok pada siang hari di bulan Ramadan dan melarang pelaku parkir sepeda motor di sekitar yayasan," kata Yusuf via pesan singkat, Sabtu (6/4/2024).

Yusuf mengungkapkan kronologi kejadian ini, pelaku sudah memiliki niat untuk melakukan pembakaran bangunan yayasan. Sebelum bangunan dibakar, pelaku datang seorang diri dengan mengendarai sepeda motor. Di tengah perjalanan LA berhenti di pinggir jalan sambil menyiapkan bensi yang ada di tangki sepeda motor dan memindahkan sebagian ke botol plastik bekas minuman.

ADVERTISEMENT

Setelah tiba di yayasan, LA mengecek kondisi lokasi. Saat dirasa aman, dia melancarkan aksinya. "Pelaku berjalan kembali menuju bangunan yayasan sambil membawa botol berisi pertalite dan korek api gas menuju bangunan yayasan. Setelah sampai, pelaku melihat tikar kemudian menyiram pertalite tersebut ke tikar dan membakarnya, setelah terbakar pelaku langsung meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah," jelas Yusuf.

Yusuf menjelaskan, bangunan pesantren yang dibakar pemuda itu milik Saepul Azhar (34) dan korban menelan kerugian ratusan juta rupiah.

"Akibat kejadian tersebut bangunan Yayasan Pesantren Awaliyatulhuda terbakar habis sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 250 juta," tuturnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 korek api gas berwarna merah, 1 botol plastik bekas menampung B, 1 buah jaket berwarna hitam dan 1 unit sepeda motor Beat beserta kunci kontak.

Pelaku juga diamankan pihak kepolisian dan disangkakan Pasal 187 ke 1e KUH Pidana tentang Tindak Pidana Barang siapa dengan sengaja membakar, perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya umum.

(wip/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads