Tak Ada Ampun Bagi Yosep Saat Bantai Istri dan Anak

Round-Up Sepekan

Tak Ada Ampun Bagi Yosep Saat Bantai Istri dan Anak

Tim detikJabar - detikJabar
Senin, 01 Apr 2024 07:00 WIB
Suasana TKP pembunuhan Tuti-Amel di Ciseuti, Jalancagak, Subang, Selasa (31/10/2023).
TKP saksi bisu pembunuhan ibu dan anak di Subang (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Subang -

Pepatah harta yang paling berharga adalah keluarga sepertinya tidak berlaku di mata Yosep Hidayah. Ia dengan sadisnya mengeksekusi istrinya sendiri, Tuti Suhartini dan anak perempuannya, Amalia Mustika Ratu atau Amel, hingga mengantarkan kini duduk menjadi pesakitan di pengadilan.

Kasus pembunuhan Tuti dan Amel pada 18 Agustus 2021 silam di Jalancagak, Subang itu akhirnya tiba pada sidang dakwaan. Saat persidangan digelar, gambaran sadisnya Yosep mengeksekusi anggota keluarganya sendiri pun terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya.

Saat persidangan berlangsung di PN Subang, Kamis (28/3/2024), Yosep hadir mengenakan pakaian serba putih. Dia terlihat lebih kurus dan wajahnya sudah memunculkan kerutan keriput. Selama proses pembacaan dakwaan, Yosep tertunduk. Namun sesekali dia menoleh ke arah belakang dan tersenyum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU sekaligus Aspidum Kejati Jabar Neva Sari Susanti mendakwa Yosep dengan dua berkas dakwaan. Dakwaan pertama, yaitu tentang pembunuhan berencana, dan dakwaan kedua, yaitu tentang pembunuhan atas kasus yang terjadi di Jalancagak, Subang tersebut.

Dalam dakwaan, JPU menyeret nama Yosep dan keempat terdakwa lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amel. Adapun keempat terdakwa itu, yakni Muhammad Ramdanu alias Danu, Arighi Reksa Pratama alias Reza, Abi Aulia dan Mimin Mintarsih.

ADVERTISEMENT

Sebelum eksekusi ini dilakukan, Yosep bertemu terlebih dahulu dengan Danu di warung pecel lele. Pada pertemuan ini, terucap perintah Yosep kepada Danu untuk membawakan golok ke lokasi kejadian.

Pertemuan Yosep dengan Danu diketahui membicarakan keluhannya yang diberi jatah uang sedikit oleh Tuti. Yosep lalu berencana memberi pelajaran kepada Tuti dan Amel, tapi tidak menceritakan detailnya kepada Danu dalam obrolan itu.

Sampai akhirnya, saat eksekusi hendak dilakukan, 2 tersangka lain yaitu Arighi Reksa Pratama serta Abi Aulia sudah ada di lokasi kejadian. Danu yang pada saat itu sedang membawakan golok untuk Yosep pun langsung dihampiri Arighi dan merebut golok untuk eksekusi tersebut.

Tak lama, cekcok terjadi antara Yosep dengan Tuti. Yosep meminta uang kepada korban, namun korban tidak memberikan uang yang diminta.

Sontak, Yosep pun hendak masuk ke kamar Amel namun dihalangi oleh Tuti. Pada saat itu, diduga menjadi pemicu utama Yosep yang ingin menghabisi istri serta anaknya tersebut.

"Namun dihalangi oleh korban Tuti yang sambil menahan terdakwa dari depan, sehingga terjadi dorong mendorong antara terdakwa dengan korban Tuti sambil terdakwa berkata 'rek nyungkeun artos ka Amel' (mau minta uang ke Amel) dan korban Tuti tetap menjawab 'teu aya Pah' (gak ada pah) lalu korban Tuti mendorong terdakwa sampai posisinya terdorong ke kursi meja makan," ungkap JPU dalam dakwaannya.

Melihat percekokan tersebut, saksi Arighi yang berada di dalam rumah dengan memegang golok langsung menyerahkan golok tersebut kepada Yosep. Yosep pun langsung melayangkan golok tersebut ke bagian kening korban satu kali hingga Tuti mengerang kesakitan.

"Korban Tuti masih dalam keadaan berdiri kemudian didorong bahunya oleh terdakwa hingga jatuh terduduk ke sofa dengan posisi kepala menyandar ke sandaran sofa dan posisi kepala miring ke kanan," ungkapnya.

Kekejaman tersebut tak hanya berhenti di situ saja. Yosep berlari menuju kamarnya untuk mengambil barang lainnya yaitu stik golf untuk mengeksekusi Tuti yang sudah terkapar. Yosep juga memerintahkan Danu untuk ikut memukul korban.

Bahkan, bukan hanya Danu dan Yosep, saksi Arighi pun juga turut membacok Tuti pada bagian kening korban dengan menggunakan golok yang sama dipakali oleh Yosep. Usai mengeksekusi Tuti, Yosep bersama dengan Arighi dan Abi pun masuk ke dalam kamar Amel disusul oleh Danu. Saat masuk ke dalam kamar Amel, posisi korban tengah tidur di atas kasur dengan terpasang handfree di telinga.

Eksekusi kepada Amel pun dilakukan. Diawali dengan aksi Danu dan Arighi memegang tubuh Amel supaya tidak melakukan perlawanan. Setelah Amel terbangun, Danu langsung meninju korban yang membuatnya meringis meminta ampun.

Meski sudah meminta ampun, kekejaman tetap Yosep tunjukan. Amel yang merupakan darah dagingnya sendiri ia eksekusi hingga akhirnya tewas menyusul ibu kandungnya.

"Kemudian dari arah sebelah kiri datang terdakwa yang sudah memegang stik golf, lalu memukul korban Amel menggunakan stik golf ke kening korban Amel sebanyak 1 (satu) kali sehingga posisi kepala korban Amel menjadi miring ke kanan," lanjutnya.

"Kemudian saksi Abi maju sedikit dekat ke posisi saksi Arighi dan selanjutnya saksi Abi dengan tangan kanannya membenturkan kepala korban Amel ke tembok. setelah itu saksi Danu keluar dari kamar dan duduk di sofa ruang tamu dekat tembok kamar korban Amel, sementara saksi Arighi dan saksi Abi masih berada di dalam kamar korban Amel," pungkanya.

Yosep didakwa dua pasal atas pembunuhan Tuti dan Amel. Dalam dakwaan primer, Yosep didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan dakwaan subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan.




(ral/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads