2 Kelompok Bentrok gegara Rebutan Lahan Parkir di Sukabumi

2 Kelompok Bentrok gegara Rebutan Lahan Parkir di Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 03 Apr 2024 20:52 WIB
Barang bukti kasus bentrokan kelompok di Sukabumi
Barang bukti kasus bentrokan kelompok di Sukabumi (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi - Bentrokan melibatkan dua kelompok yang diduga organisasi masyarakat (ormas) pecah di Subangjaya, Cikole, Kota Sukabumi. Bentrokan tersebut dipicu masalah rebutan lahan parkir.

"Betul, jadi mereka cekcok permasalahan, masalah pertama parkir yang kedua masalah pembelian barang. Barang ini apa kita juga masih melakukan pendalaman," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, Rabu (3/4/2024).

"Masalah parkir juga masih kita dalami. Lahan tersebut biasa dikuasai sama kakak korban atau kakak pelaku juga, karena dikuasai dia, menggunakan lahan yang tidak disetorkan kepada kakaknya kemudian terjadilah keributan," sambungnya.

Bentrokan itu terjadi pada Selasa (2/4) malam di depan GOR Pemuda. Menurut Bagus, kedua kelompok yang diduga ormas ini saling serang menggunakan senjata tajam seperti celurit, pedang hingga bambu.

Sebelum pecah, percekcokan antar kelompok itu terjadi melalui media sosial WhatsApp. Mereka saling menantang menggunakan voice note dan berlanjut janjian saling serang di depan GOR Pemuda.

"Setelah sampai di TKP, karena mereka itu berhitung kurang banyak teman-temannya, mereka balik lagi dan membawa teman-temannya kembali ke lokasi kemudian melakukan beberapa pengeroyokan, penganiayaan dan pengrusakan motor," ujarnya.

Mereka saling terlibat penyerangan. Dua orang mengalami luka yaitu MR alias A (22) dan MY alias D (22). Masing-masing mengalami luka di bagian kepala, punggung dan leher. MY alias D saat ini masih dirawat di RSUD Syamsudin.

"Saat ini kami sudah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Tujuh tersangka sudah kami lakukan penahanan sedangkan satu tersangka lagi masih dilakukan perawatan. Saat ini akan kita cek kesehatannya untuk rawat tahanan. Apabila dia masih sakit kita rawat tahanan di RS kemudian apabila dia sehat akan dijemput dan dilakukan penahanan," tegasnya.

Kedelapan tersangka itu berinisial RR (30), PP (21), WKS (30), AS (19), MYF (22), RM (22), MR (22) dan MY (21). Polisi menyebut masih mendalami dugaan ormas yang terlibat lantaran salah satu pelaku menggunakan jaket bertuliskan Sapu Jagat Pusat.

"Kita masih dalami karena banyak yang kaos-kaos ormas, atau instansi terkait yang dipergunakan orang sipil. Apakah kaos dan jaket tersebut merupakan keanggotaan atau hanya dipakai saja, dibeli saja, kita masih dalami. Pendalaman kami mengenai motif saja dan keterangan beberapa saksi dan barang bukti," jelasnya.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, sebilah pedang dengan panjang 60 cm, sebilah golok panjang 40 cm, sebilah golok dengan gagang hitam, sebilah celurit, bambu merah putih sepanjang 120 cm, bambu coklat sepanjang 60 cm, topi warna biru dan satu unit sepeda motor.

Para tersangka dijerat dengan empat pasal yaitu:

1. Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dgn ancaman maksimal 10 tahun penjara

2. Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 7 tahun

3. Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara 5 tahun

4. Pasal 358 KUHP turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan (yum/yum)



Hide Ads