Polisi mengamankan sebanyak enam orang debt collector atau kolektor utang di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. Kolektor utang atau dikenal juga dengan sebutan mata elang itu nekat mengambil paksa kendaraan milik korban.
Enam kolektor utang yang diringkus itu bernama Ferry Ginanjar alias Frey (37), Yudha Sugama (39), Reksa Ramadhan alias Eca (26), Iwan Suparman (52), Heru Heriyana alias Sambo (44), dan Alex Mardin alias Pagar (52). Para mata elang tersebut kali ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan para mata elang tersebut melakukan pemalangan dan pemberhentian dengan paksa. Aksi para mata elang tersebut dilakukan di tengah jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian melakukan pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan akan memecahkan kaca mobil milik korban," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Kamis (28/3/2024).
Kusworo menyebutkan mobil korban telah diikuti oleh para mata elang tersebut dengan dua kendaraan. Kemudian satu kendaraan melakukan pemalangan di depannya, dan satu kendaraan melakukan pemalangan di belakang mobil korban.
"Mereka langsung mengambil posisi di sebelah posisi sopir dan berusaha mengambil kunci kontak kendaraan. Ingin mengambil paksa di tengah jalan, ini yang nggak boleh," katanya.
Setelah ditelusuri para mata elang tersebut tidak memiliki dokumen yang sah untuk melakukan penarikan kendaraan. Kemudian melakukan pengambilan dengan paksa dengan pengancaman.
"Seharusnya debt collector ini bisa menunggu di rumah, bicarakan baik-baik, bahwa dengan tunggakan yang dilakukan oleh penunggak ini perusahaan pendanaan berhak melakukan penarikan unit. Bukan diberhentikan di tengah jalan, seperti yang dilakukan para debt collector," tegasnya.
Kusworo menambahkan korban sebetulnya telah membeli kendaraan tersebut dengan lunas. Namun korban kembali menyekolahkan BPKB kendaraan tersebut ke perusahaan pendanaan.
"Sejak tahun 2022 pembayarannya secara 8 bulan itu tidak bermasalah. Namun setelah usahanya mengalami kesulitan, maka setahun yang lalu korban menunggak dan melakukan pembayaran terhadap pembiayaan kendaraan ini," bebernya.
"Atas tunggakan satu tahun, tersangka dengan menggunakan aplikasi mengetahui bahwa nopol tersebut melakukan tunggakan. Kemudian dikonfirmasi ke kantornya, betul kendaraan tersebut melakukan tunggakan," tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 dan atau 368 jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Dilapisi dengan pasal 335 ayat 1 KUHP, dimana perbuatan tidak menyenangkan dengan melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan, agar orang tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Dengan ancaman hukuman 1 tahun pidana penjara," pungkasnya.
(sud/sud)