Enam Sekawan Kepergok Polisi Curi Tiang Jaringan Internet di Subang

Enam Sekawan Kepergok Polisi Curi Tiang Jaringan Internet di Subang

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Sabtu, 02 Mar 2024 00:05 WIB
Pelaku pencurian tiang jaringan internet di Subang
Pelaku pencurian tiang jaringan internet di Subang (Foto: Istimewa)
Subang -

Sekelompok orang di Subang terpaksa harus merasakan dinginnya ubin di dalam jeruji besi. Mereka ditangkap oleh jajaran Polsek Patokbeksi, Polres Subang, usai melakukan tindak pidana pencurian tiang viber optik milik salah satu perusahaan jaringan internet.

Kapolsek Patokbeusi AKP Anton Indra Gunawan mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan oleh sekelompok orang ini terjadi pada Sabtu (24/2) lalu. Kasus ini terungkap usai polisi mendapatkan laporan dari warga Dusun Sengon, Desa Rancajaya, Kecamatan Patokbeusi, Subang, dengan adanya aktivitas dari sekelompok orang yang mencurigakan di wilayah tersebut.

"Setelah mendapatkan laporan dari warga anggota Reskrim Polsek Patokbeksi langsung bergerak ke lokasi yang dilaporkan oleh warga. Setelah sampai di lokasi kami mendapatkan sebanyak enam orang yang sedang melakukan ataupun membongkar tiang fiber optik," ujar Anton saat dikonfirmasi detikJabar, Jumat (1/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbekal laporan dari warga itu, Anton menyebutkan bahwa pihaknya langsung mengamankan sebanyak enam orang saat akan melakukan aksi pencurian tersebut. Dari hasil penyelidikan sementara, menurut Anton bahwa sekelompok orang ini tak memiliki surat izin resmi dari perusahaan di bidang saluran internet.

Bukan hanya tidak bisa menunjukkan surat pencabutan tiang fiber optik yang resmi, polisi juga mendapatkan beberapa barang bukti berupa belasan tiang fiber optik dengan posisi sudah dibongkar dan akan dibawa menggunakan kendaraan pikap.

ADVERTISEMENT

"Setelah itu kita menanyakan surat-surat yang sah ternyata dari keenam orang tersebut tidak bisa menunjukkan surat-surat yang sah. Kemudian kita mengecek dan menggeledah di sekitar TKP ditemukan ada sebanyak 16 tiang fiber optik serta satu mobil pikap dan alat-alat untuk membongkar ataupun mencabut tiang tersebut," katanya.

Dari interogasi awal yang dilakukan, kepada polisi para tersangka yang masing-masing berinisial SE, TH, AS, ASM, IM, dan RA tersebut baru melakukan aksi pencurian hanya satu kali. Anton menuturkan, para pelaku merupakan mantan pekerja dari borongan pemasangan tiang fiber optik

"Kemudian kami langsung melakukan olah TKP setelah itu kita langsung membawa keenam pelaku ke Polsek Patokbeksi untuk diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut," tuturnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 pencurian serta pemberatan dan terancam penjara selama tujuh tahun.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads