Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang hingga sekarang tak kunjung rampung dilimpahkan ke pengadilan. Kejaksaan, masih membutuhkan waktu untuk menyempurnakan surat dakwaan atas kasus pembunuhan yang menimpa Tuti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel tersebut.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kapan surat dakwaan itu bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Subang. Sampai saat ini, jaksa penuntut umum (JPU) membutuhkan waktu untuk menyelesaikan surat dakwaan itu.
"Sementara tim penuntut masih menyempurnakan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan, cuma untuk waktu pelimpahan masih belum ada informasi," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/2/2024).
Sekedar diketahui, Kejati Jabar sudah melimpahkan 2 tersangka yaitu Yosep Hidayah dan M Ramdanu alias Danu ke Kejari Subang pada Selasa (6/2/2024) lalu. Namun, berkas perkara keduanya belum bisa dilimpahkan karena JPU menyusun 2 dakwaan terpisah.
"Iya, terpisah sesuai berkas perkara. Baru untuk dua tersangka," terangnya.
Selain menyusun dakwaan untuk Danu dan Yosep, Kejati Jabar juga masih melakukan pengecekan untuk berkas tiga tersangka lainnya, yakni Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Putri dan Abi Aulia. Berkas ketiganya pun masih memerlukan pendalaman untuk alat buktinya.
"Tiga berkas perkara itu masih dalam tahap konsultasi karena ada beberapa alat bukti yang belum lengkap. Tiga berkas untuk tiga tersangka. Jadi, total lima berkas, dua sudah ditahap dua, yang lain belum," pungkasnya.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Mereka adalah Yosep Hidayah, suami sekaligus ayah korban, M Ramdanu alias Danu, keponakan sekaligus sepupu korban, istri muda Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.
Penyidik Polda Jabar pun kini sudah menahan Yosep dan Danu atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut. Sementara 3 tersangka lainnya yaitu Mimin, Arighi dan Abi, belum ditahan atas dasar pertimbangan subjektif dari penyidik.
Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.
(ral/mso)