Polda Jawa Barat merilis kasus pencurian dengan modus pecah kaca. Satu pelakunya, MJ, tewas ditembak usai melawan polisi saat hendak ditangkap.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Rudie Tri Handoyo mengatakan MJ ditembak hingga tewas saat polisi hendak menciduknya di Perumahan Ciporang, Kabupaten Kuningan pada 17 Februari 2024. Pada waktu itu, MJ kabur lalu menodongkan senjata ke arah petugas.
"Ada dua tersangka yakni MJ dan M. MJ meninggal dunia karena pada saat dilakukan penangkapan melarikan diri serta melakukan perlawanan kepada petugas dengan menodongkan senjata api rakitan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas," katanya saat rilis ungkap kasus di Mapolda Jabar, Jumat (23/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudie tak menjelaskan bagaimana MJ bisa tewas. Namun saat kejadian itu berlangsung, pelaku sempat dibawa ke rumah sakit tapi nyawanya tidak terselamatkan.
"Untuk tersangka satu lagi yaitu M, saat ini masih menjalani perawatan karena yang bersangkutan kita berikan tindakan tegas terukur," ungkapnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, M dan MJ merupakan spesialis pencurian barang dengan modus memecahkan kaca mobil. Kedua tersangka ini, kata dia, kerap beraksi di sejumlah daerah di Jabar.
"Pelaku ini memecahkan kaca mobil terlebih dahulu menggunakan serpihan bubuk busi dengan cara dilemparkan ke kaca mobil, sehingga kaca mobil retak selanjutnya setelah kaca mobil retak tersangka mengambil barang-barang yang ada di dalam mobil," ujar Jules Abast.
Menurutnya, sindikat ini mengincar mobil yang terparkir di depan rumah. Setelah membobol mobil tersebut, keduanya lalu mengambil barang-barang berharga milik korban seperti tas berisi HP, jaket dan uang.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberata. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
Selain sindikat ini, Polda Jabar juga merilis kasus pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di daerah Karawang dan Kota Cimahi. Jules Abraham mengatakan, total ada tujuh tersangka yang berhasil ditangkap yait AR, JS, ABS, T, C, AL dan D.
Mereka terancam dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3E, 4E dan 5E KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara. Kemudian Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, dan atau Pasal 480 KUHPi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
(ral/sud)