Kepala Desa (Kades) Majasetra Dadang Darajat divonis kurungan 4 bulan. Dia dinilai bersalah usai mengkampanyekan salah Caleg DPR RI.
Dadang hadir secara langsung di ruangan Kusumah Atmadja, PN Bale Bandung, Kamis (22/2/2024). Dirinya nampak terlihat menggunakan pakaian dan peci berwarna hitam.
Pembacaan putusan tersebut dibacakan secara langsung majelis Hakim Ketua Eka Ratnawidiastuti. Nampak beberapa petugas kepolisian mengawal sidang tersebut dengan ketat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan denda sejumlah Rp 3 juta," ujar Eka, dalam membacakan putusannya.
Eka menegaskan, Dadang terbukti secara sah melakukan tindakan untuk menguntungkan seseorang peserta pemilu (Caleg). Apalagi hal tersebut dilakukan dalam masa kampanye.
"Sebagaimana dalam dakwaan tunggal melakukan tindak pidana dalam pasal 490 UU Nomor 7 tahun 2017," katanya.
Pihaknya menilai terdakwa bersifat sopan selama pengadilan. Hal tersebut salah satu yang meringankan terdakwa.
"Yang memberatkan terdakwa, menciderai demokrasi. Kemudian yang meringankan terdakwa bersifat sopan, dan tidak pernah berhubungan dengan hukum," jelasnya.
Eka juga memutuskan barang bukti bisa dikembalikan kepada yang memilikinya. Salah satunya adalah barang bukti berupa satu buah flashdisk dikembalikan kepada Deni Jaelani.
"Handphone merk Vivo dikembalikan kepada Budi, Bundel foto copy dikembalikan kepada Dadang Darajat. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," bebernya.
Setelah adanya putusan tersebut Dadang nampak terlihat lesu dan menundukkan kepalanya. Nampak terlihat raut penyesalan dari wajah Dadang Darajat.
Hakim meminta terdakwa untuk berunding bersama penasihat hukum (PH) terkait langkah hukum ke depan. Namun setelah berunding tim PH dan Kades menerima adanya hasil putusan tersebut.
"Setelah mendengarkan dan berunding, dari PH dan terdakwa menerima putusan tersebut," ucap Angga, pengacara Dadang.
"Terdakwa gimana?" tanya hakim kepada terdakwa.
"Iya saya menerima," jawab Dadang.
"Tim JPU gimana hasil putusan ini," tanya hakim kepada JPU.
"Iya kami JPU menerima," pungkas tim JPU.
(mso/mso)