Kades Dadang Dituntut 5 Bulan Bui Usai Kampanyekan Caleg di Bandung

Kades Dadang Dituntut 5 Bulan Bui Usai Kampanyekan Caleg di Bandung

Yuga Hassani - detikJabar
Rabu, 21 Feb 2024 18:52 WIB
Suasana sidang terdakwa Dadang Darajat di PN Bale Bandung, Selasa (20/2/2024).
Suasana sidang terdakwa Dadang Darajat di PN Bale Bandung. (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung -

Kepala desa (kades) Majasetra, Dadang Darajat dituntut penjara 5 bulan penjara. Dadang diyakini terbukti melakukan kampanye calon legislatif (caleg) DPR RI padahal dirinya menjabat sebagai kepala desa.

Tuntutan tersebut dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arianto, di ruangan Kusumah Atmadja, PN Bale Bandung, Rabu (21/2/2024). Kades Majasetra nampak tertunduk lesu saat pembacaan tuntutan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan denda 3.000.000 subsider 1 bulan," ujar Arianto saat membacakan tuntutannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa meyakini terdakwa Dadang bersalah mengkampanyekan salah satu Caleg. Padahal posisi terdakwa saat itu adalah sebagai kades.

"Tuntutannya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 490 UU Nomor 7 tahun 2017," katanya.

ADVERTISEMENT

Arianto meminta sejumlah barang bukti bisa dikembalikan. Kemudian terdakwa bisa membayar biaya perkara.

"Barang bukti flash disk dikembalikan kepada Deni Jaelani, Handphone vivo dikembalikan kepada Budi, Bundel foto copy dikembalikan kepada Dadang Darajat. Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar RP 5 ribu," ucapnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Kades Majasetra, Angga Gustiana menegaskan tidak menerima tuntutan yang diberikan oleh JPU. Menurutnya hal tersebut terlalu berat bagi seorang kepala desa yang saat ini masih menjabat.

"Kami tidak menerima (tuntutan JPU). Karena tuntutan tersebut terlalu berat. Lima bulan hukuman penjara bukan waktu yang singkat," ucap Angga.

Menurutnya saat peristiwa tersebut terjadi tidak dilengkapi dengan atribut dari partai. Maka dirinya mengklaim hal tersebut bukan kampanye penuh.

"Karena beliau hanya menyebutkan nama saja, tidak menyebutkan unsur-unsur yang lainnya terkait kampanye itu kaya gimana. Contohnya tidak ada APK di dalam dalam kegiatan itu, tidak ada tim pelaksana kampanye," bebernya.

Angga mengaku kades tersebut masih harus menjalani roda pemerintahan. Jika kadesnya ditahan, hal tersebut akan menghambat roda pemerintahan.

"Kalau misalnya pak kades ditahan lima bulan, kegiatan-kegiatan di desa mau seperti apa. Artinya asas kemaslahatan atau kebermanfaatan hukum di sana harus kita pertimbangkan secara adil," tuturnya.

Pada sidang tersebut langsung dilanjutkan pledoi, Replik, dan rencananya sidang tuntutan akan digelar Kamis 22 Februari 2024.

"Jadi kami mencoba meminta kebijaksanaan dari majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. Kami juga sangat berharap memutuskan, walaupun nanti klien kami dinyatakan bersalah, kami meminta keringanan untuk tahanan percobaan. Sesuai dengan pasal 14a KUHP. Karena majelis hakim punya kebijaksanaan disana," pungkasnya.

(yum/yum)


Hide Ads