Peristiwa meninggalnya pemilik warung di Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang akhirnya terungkap, korban ternyata memiliki hubungan spesial sesama jenis dengan korban atau LGBT.
Pelaku pembunuhan terhadap Asma (45) adalah Wahyudin (28), keduanya diketahui kenal melalui media sosial, dan berhubungan sejak tahun 2019.
"Korban dan pelaku ini memiliki hubungan spesial, atau berpacaran sejak tahun 2019, namun sifatnya transaksional, korban membayar pelaku untuk berhubungan badan, dengan tarif Rp170 ribu sekali hubungan badan," ujar Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat sesi rilis di Mapolres Karawang, Kamis (22/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asma diketahui telah delapan kali menyewa jasa Wahyudin untuk melayani nafsu bejadnya, hingga perselisihan terjadi pada Desember 2023, ketika Wahyudin meminjam uang kepada Asma sebesar Rp150 ribu, dengan jaminan kartu tanda penduduk (KTP), yang kemudian menjadi motif di balik terbunuhnya Asma.
"Pelaku meminjam uang sekitar bulan Desember 2023 sebesar Rp 150 ribu kepada korban dengan jaminan KTP, kemudian pada bulan Januari 2024 pelaku memerlukan KTP untuk mengambil bansos dari pemerintah di kantor desa, pelaku sempat ingin meminjam KTP-nya kepada korban namun tidak diberikan," kata dia.
Pada saat itu, pelaku timbul rasa kesal dari Wahyudin karena Asma menyuruhnya membayar utang jika ingin KTP nya dikembalikan, kemudian Asma memberi pilihan agar Wahyudin menuruti nafsu bejatnya jika ingin KTP jaminan hutang dikembalikan.
"Jadi sejak korban menolak meminjamkan KTP milik pelaku kepada pelaku, korban dan pelaku sering cekcok, hingga akhirnya korban mengajak pelaku berhubungan badan jika KTP-nya ingin dikembalikan," imbuhnya.
Kemudian, sekitar tanggal 14 Februari 2024, Wahyudin yang diminta menuruti nafsu bejat Asma pun menurut demi KTP-nya dikembalikan, sekira pukul 22.00 Wahyudin bersama Asma membeli minuman keras lalu pulang ke rumah Asma untuk melakukan ritual terkutuk tersebut.
"Saat di rumah korban, korban meminta kepada pelaku untuk berhubungan badan karena dijanjikan KTP jaminan utang tersebut dikembalikan, pelaku pun menuruti kemauan korban dan pelaku melakukan hubungan badan," ucap Wirdhanto.
"Sampai hubungan badan itu selesai kemudian pelaku menagih janjinya untuk meminta KTP dikembalikan, namun korban menolak dan mengajak pelaku melayani nafsu bejatnya sekali lagi setelah itu baru KTP pelaku dikembalikan," lanjutnya.
Tanggal 15 Februari sekira pukul 02.00 WIB setelah Wahyudin menolak ajakan berhubungan intim dari Asma, kemudian Asma menghina Wahyudin sehingga membuatnya geram dan berujung perkelahian.
"Korban menghina pelaku karena ditolak ajakan untuk berhubungan badan, kemudian pelaku kesal sehinga terjadi pergumulan diantara keduanya, yang berujung meninggalnya korban," ungkapnya.
Untuk mengelabui motif di balik meninggalnya Asma, Wahyudin kemudian melarikan diri dengan membawa KTP miliknya, serta gawai, kunci rumah dan sepeda motor milik Asma.
"Pelaku melarikan diri dengan membawa KTPnya, handphone dan sepeda motor milik korban, untuk mengelabui motif pembunuhan yang dilakukan, pelaku mengunci korban dari dalam rumah dengan kondisi berbaring di atas kasur," ucap Wirdhanto.
Saking kesalnya, Wahyudin sampai menginjak-nginjak leher korban, untuk memastikan bahwa Asma telah meninggal, peristiwa itu kemudian terbongkar ketika saudara Asma datang ke rumah dan merasa curiga karena tak membuka warung.
"Peristiwa diketahui, saat korban ditemukan meninggal oleh saudaranya, tanggal 15 Februari sekira pukul 19.00 WIB, saat itu saudara korban yang juga tetangganya curiga melihat warungnya tutup, saudaranya mengetuk pintu tidak ada jawaban kemudian mendobrak rumah korban dan melihat korban dengan posisi meninggal berbaring di atas kasur," kata Wirdhanto.
Wahyudin kemudian berhasil diringkus polisi, setelah pengembangan oleh Satreskrim Polres Karawang, ia ditemukan di rumahnya setelah dua beberapa hari berusaha menghilangkan jejak.
"Jadi kami mendeteksi pelaku melalui sepeda motor dan handphone yang dicuri pelaku, hingga akhirnya kami menemukan sepeda motor korban dijual pelaku kepada penadah curian, dan kemudian identitas pelaku terungkap, hingga akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Kiara, Kecamatan Cilamaya Kulon, pada tanggal 20 Februari 2024," ungkapnya.
Bersama dengan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian korban, satu botol minuman keras, satu buah dompet dan ransel warna hitam, serta satu unit gawai dan sepeda motor korban.
Akibat perbuatannya Wahyudin terancam belasan tahun kurungan penjara, "Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 juncto 351 Ayat (3) juncto 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.
(yum/yum)