Sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang berlanjut di Pengadilan Negeri Indramayu terus berlanjut. Ia menjalani sidang agenda tuntutan Jaksa Penuntun Umum di PN Indramayu, Kamis (22/2/2024).
Seperti dilihat detikJabar di laman sipp.pn-indramayu.go.id, terdakwa atas nama Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik dengan nomor perkara 365/Pid.Sus/2023/PN Idm dijadwalkan akan menjalani sidang tuntutan Penuntut Umum sekitar pukul 10.00 WIB di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Indramayu.
Pantauan detikJabar, sekira pukul 10.08 WIB tiba di Pengadilan Negeri Indramayu. Terlihat, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun memasuki ruang sidang dengan memakai pakaian kemeja warna biru muda serta peci hitam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Serta menjinjing goodie bag warna merah marun yang berisi sejumlah buku dan ditaruhnya di sebelah kanan pegangan kursi terdakwa.
"Assalamu'alaikum," salam Panji Gumilang saat masuki ruang sidang.
![]() |
Selain itu, terlihat juga 9 orang tim penasehat hukum Panji Gumilang hadir serta Jaksa Penuntut Umum dengan tumpukan berkas di mejanya.
Sekira pukul 10.44 WIB, majelis hakim memasuki ruang sidang. Yogi Dulhadi sebagai hakim ketua langsung membuka sidang kasus penodaan agama Panji Gumilang.
"Sidang perkara nomor 365/Pid.Sus/2023/PN Idm dibuka," kata Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi membuka sidang diikuti ketuk palu.
Hingga saat ini, sidang agenda tuntutan terhadap terdakwa Panji Gumilang masih berlangsung.
(yum/yum)