Seorang Kepala Sekolah (Kepsek) SD di Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi setelah melakukan perbuatan mesum kepada 10 siswinya. Horornya, aksi bejat itu dilakukan di dalam ruang kelas.
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo mengatakan para korban membuat laporan pada Februari 2024, perbuatan pelaku dilakukan sejak Januari 2023 silam. Diketahui pelaku berusia 53 tahun dan berstatus sebagai ASN.
"Kita telah menangani dugaan tidak pidana pencabulan anak di bawah umur, laporan polisi pada 7 Februari 2024. Kita lakukan penyelidikan secara maraton akhirnya diperoleh data korban sebanyak 10 orang," kata Tony kepada detikJabar, Kamis (22/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai aturan penanganan kasus kriminalitas yang berkaitan dengan korban anak, Tony tidak menyebutkan secara detil lokasi kecamatan dan sekolah dasar tempat peristiwa itu berlangsung.
"Karena sensitif kami tidak bisa menyampaikan lokasi kecamatan dan SD nya, kejadian ini adalah pencabulan yang dilakukan oleh kepala sekolah kepada muridnya bahwa terkait kejadian ini ada 10 anak korban yang rata-rata usianya antara 10 sampai 12 tahun," ujar Tony.
Kejadian itu terungkap setelah orang tua salah satu korban melaporkan peristiwa yang menimpa salah satu putrinya, ia mengadukan peristiwa itu terjadi sejak tahun 2023 silam.
"Yang bersangkutan tersangka ini berstatus sebagai ASN usia 53 tahun dan menjabat sebagai kepala sekolah. Kejadian ini dari Januari 2023 sampai Februari 2024. Terungkap setelah orang tua korban melapor," ungkap Tony.
"Apa yang dilakukan kepala sekolah ini dengan cara memeluk kemudian mencium dan meraba bagian vital sensitif. Rata-rata perbuatan itu dilakukan pada jam sekolah, saat istirahat," tambah Tony.
Perbuatan itu dijelaskan Tony dilakukan tanpa ancaman, hingga kini menurut Tony, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi masih melakukan pendalaman terkait apakah ada unsur yang dilakukan pelaku kepada korban.
"Tidak ada ancaman kepada korban, sementara masih kami dalami lebih lanjut caranya dia untuk melakukan apakah dengan iming-iming atau ada paksaan ini masih proses lebih lanjut," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun. "Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, tersangka ini statusnya sudah berkeluarga. Untuk korban kami sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menangani pascatrauma," pungkas Tony.
(sya/iqk)