Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membuka peluang terus mengusut kasus korupsi proyek Bandung Smart City. Meski sudah ada 7 orang yang kini sudah dijebloskan ke penjara, termasuk mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, kasus ini belum selesai didalami KPK.
Peluang ini mengemuka setelah awak media mengkonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Tony Indra. Usai persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Budi Santika selaku bos PT Marktel di Pengadilan Tipikor Bandung, Tony Indra memastikan pengusutan kasus tersebut masih berlanjut hingga sekarang.
"Tunggu aja, nanti akan diumumkan pada waktunya. Prosesnya tetap berlanjut," kata dia kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (21/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tony, setiap fakta persidangan yang tim JPU KPK dapatkan, itu akan menjadi bahan yang didiskusikan dengan penyidik KPK. Peluang penyidikan baru kasus Bandung Smart City jilid III pun punya kans besar untuk didalami kelanjutannya.
"Begini, kami dari penuntut umum, apapun fakta sidang dan putusan hakim sebelumnya, itu kan kami bahas bersama penyidik. Mudah-mudahan yah, tunggu aja tanggal mainnya. Yang jelas, penyidikannya ini masih tetap berproses," tegasnya.
Salah satu petunjuk yang didapatkan JPU KPK yaitu percakapan tentang dugaan keterlibatan penerimaan uang korupsi dari Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi hingga sejumlah anggota dewan lainnya seperti Riantono.
Tony membeberkan, JPU sudah mengantongi alat bukti untuk mendalami fakta yang muncul di persidangan. Meskipun kemudian, Yudi maupun Riantono saat dilakukan pemeriksaan, tetap membantah telah menerima aliran duit haram yang ikut menyeret mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana tersebut.
"(Yudi Cahyadi dan Riantono membantah menerima uang) silakan saja, sah-sah saja, itu hak mereka. Kemarin kan sudah kami dalami, ternyata ada percakapan mereka, tapi itu dihapus. Nanti kita bongkar lagi kenapa itu dihapus. Padahal itu ada waktu dan tempat pertemuan, dan memang diakui bertemu, di salah satu kafe di Kota Bandung," ungkapnya.
"Terus ada juga soal Kopi Aceh. Itu kan jadi petunjuk, karena memang ada pertemuan di sana. Kalau dia menyangkal, sah-sah aja, itu hak mereka. Tapi jangan lupa, ada alat bukti dan petunjuk lainnya. Nanti tunggu saja yah tanggal mainnya," pungkasnya.
Sebagai informasi, KPK telah mengeksekusi 6 orang ke Lapas Sukamiskin setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan terlibat dalam kasus korupsi proyek Bandung Smart City. Mulai dari Sony Setiadi, Benny dan Andreas Guntoro dari kalangan pengusaha, hingga mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan kedua anak buahnya yaitu mantan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan mantan Sekdishub Kota Bandung Khairul Rijal.
Kini, KPK sedang mendalami peran dari bos PT Marktel Budi Santika. Budi telah didakwa memberikan suap sebesar Rp 1,3 miliar melalui tangan Khairul Rijal.
Budi Santika didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Serta Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(ral/dir)