Kades Majasetra Jadi Terdakwa, Anaknya Diamankan Usai Baku Hantam

Kades Majasetra Jadi Terdakwa, Anaknya Diamankan Usai Baku Hantam

Yuga Hassani - detikJabar
Selasa, 20 Feb 2024 17:34 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Kabupaten Bandung -

Pria berinisial ZN diamankan polisi usai terlibat ricuh usai sidang Kades Majasetra kampanyekan caleg. ZN merupakan anak Dadang Darajat yang merupakan terdakwa di kasus kades kampanyekan caleg.

Ricuh itu terjadi saat sidang perdana kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Senin (19/2) kemarin. Sidang beragenda dakwaan kemarin ditunda.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menuturkan pihaknya sudah mengamankan satu orang pelaku. ZN yang merupakan anak dari Kades Dadang diduga pelaku baku hantam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini kita sudah mengamankan satu tersangka. Inisial ZN. Sedangkan yang lainnya masih dilakukan pengejaran," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (20/2/2024).

Kusworo menjelaskan aksi baku hantam tersebut terjadi usai sidang kades Dadang Darajat ditunda, Senin 19 Februari 2024 pukul 10.30 WIB. Kemudian selepas persidangan kedua kelompok berpapasan di luar PN Bale Bandung.

ADVERTISEMENT

"Pada saat ada keputusan sidang ditunda, maka kelompok yang menghadiri sidang keluar ruangan. Kemudian ketemu dari kelompok yang berbeda," katanya.

Setelah itu dari pihak terlapor mengeluarkan kata-kata kasar dan melakukan pelemparan botol ke arah korban.

"Dari pihak terlapor menyampaikan dengan kata-kata 'naon sia melong wae' (apa kamu ngelihatin terus)". Dilanjutkan dengan pelemparan botol kepada arah korban," jelasnya.

Tak menerima aksi tersebut, teman korban mendatangi para terlapor. Namun korban dan temannya tersebut malah mendapatkan bogem mentah di kepalanya.

"Setelah itu didatangi oleh teman korban. Terlapor melakukan pemukulan bersama dengan temannya. Dari situ korban membuat laporan ke Polsek Baleendah," ucapnya.

Kusworo menyebutkan saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Pasalnya, tindakan tersebut di luar persidangan.

"Perbuatan dari luar pengadilan itu merupakan tindakan pidana baru, di luar dari pada perkara yang sedang disidangkan," tegasnya.

Dia menambahkan dengan adanya penyelidikan tersebut ada kemungkinan pelaku bertambah. Pasalnya pelaku yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan.

"Bisa jadi (pelaku bertambah). Karena saat ini satu tersangka yang diamankan Polsek Baleendah sedang dilakukan pendalaman pemeriksaan. Dari situ akan muncul nama-nama, yang mana nama-nama itu bisa menjadi saksi, dan bisa juga menjadi tersangka tambahan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang kepala desa (kades) diduga mengkampanyekan salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI, di Majalaya, Kabupaten Bandung telah memasuki babak baru. Kasus tersebut saat ini telah memasuki meja hijau.

Setelah persidangan tersebut selesai, rombongan terdakwa dan pelapor terlibat baku hantam. Hal tersebut terjadi saat kedua rombongan telah keluar pagar PN Bale Bandung.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads