Polisi Ciamis Ringkus Komplotan Residvis Pencuri Motor Lintas Daerah

Polisi Ciamis Ringkus Komplotan Residvis Pencuri Motor Lintas Daerah

Dadang Hermansyah - detikJabar
Selasa, 20 Feb 2024 16:04 WIB
Tiga residivis yang berkenalan di LP kerja sama berkomplot kembali curi motor berhasil ditangkap Polisi Ciamis
Tiga residivis yang berkenalan di LP kerja sama berkomplot kembali curi motor berhasil ditangkap Polisi Ciamis. Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar
Ciamis - Bukannya tobat setelah menjalani hukuman atas pencurian motor, tiga residivis yang kenal di lembaga permasyarakatan (lapas) malah berkomplot. Mereka kerja sama kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor di 20 tempat kejadian perkara (TKP) di Ciamis, Banjar, Pangandaran dan Cilacap.

Tiga residivis berinisial AW (28) warga Pangandaran , MJ (23) dan UU (45) warga Ciamis pun harus kembali berurusan dengan polisi. Ketiganya ditangkap oleh Satreskrim Polres Ciamis di kamar kosan di wilayah Kota Banjar pada 29 Januari 2024.

Dari penangkapan 3 tersangka itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 12 sepeda motor dari 20 TKP yang belum sempat dijual. Sedangkan sisanya masih dalam pengejaran polisi.

"Pengakuan 3 tersangka ini kenal saat proses hukuman di LP, mereka keluar dan melakukan lagi pencurian sepeda motor di 20 tempat kejadian di berbagai tempat. Mereka baru keluar bulan November tahun lalu (2023) lalu melakukan aksinya," ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal, Selasa (20/2/2024).

Kapolres menjelaskan terungkapnya kasus curanmor ini berawal dari laporan warga Banjarsari yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di halaman rumah. Hanya butuh beberapa menit saja ditinggal, motor korban sudah raib.

"Korban melapor ke Polres Ciamis dan langsung dilakukan penyelidikan. Kejadian pada 25 Januari dan pelaku sebanyak 3 orang ditangkap pada 29 Januari 2024," jelasnya.

Tiga kawanan tersangka curanmor ini memiliki tugas masing-masing. Dari mulai mencari target, pemetik dan penjual atau mencari pembeli. Sasarannya sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan. Hanya butuh beberapa detik saja, pelaku membobol motor menggunakan kunci T lalu membawanya kabur.

"Mereka sudah mahir, hanya beberapa detik saja motor berhasil dicuri. Terutama motor matic," kata Kapolres.

Tak tanggung-tanggung, pelaku menjual sepeda motor curian dengan transaksi COD (cash on delivery). Sepeda motor dikirim dan dibayar di tempat. Namun ada juga pemesan yang meminta sepeda motor untuk dipreteli terlebih dahulu.

"Sekarang semakin berani, menjual kendaraan hasil pencurian transaksi COD. Ini temuan baru, diterima lalu dibayar. Kami juga akan selidiki pembeli dengan sistem COD ini. Harusnya waspada dan curiga, sepeda motor itu tanpa dokumen dijual dengan harga murah," tuturnya.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Tiga tersangka curanmor kini telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Ciamis.

"Bagi warga yang kehilangan sepeda motor bisa datang ke Polres Ciamis untuk mengecek apakah 12 kendaraan yang dilaporkan hilang ini ada. Ada beberapa yang sudah teridentifikasi dan dikembalikan ke pemiliknya," pungkasnya. (sud/sud)



Hide Ads