WNA yang diringkus Polres Cianjur berinisial AH (34). Pengungsi asal Afghanistan ini ditangkap saat tengah bertransaksi ganja di Puncak belum lama ini. Dalam kasus ini, polisi menemukan satu paket ganja dari tangan AH.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama, mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui terjadi transaksi jual beli narkoba antar pengungsi Afghanistan hingga Timur Tengah di kawasan Puncak.
"Informasinya ada peredaran anter pengungsi WNA. Bahkan AH ini juga mendapatkan ganjanya dari salah seorang bandar yang juga merupakan WNA asal Afghanistan," kata dia, Senin (12/2/2024).
"Namun bandar besarnya berhasil kabur saat akan ditangkap petugas," tambahnya.
Dugaan tersebut akan terus didalami aparat kepolisian. AH saat ini diperiksa lebih lanjut usai temuan tersebut.
"Kita sedang dalami lagi peredaran narkoba di lingkungan pengungsi pasca tertangkapnya WNA asal Afghanistan tersebut. Kita akan tangkap bandar besarnya," ucap dia.
Sementara itu, AH mengatakan awal dia mengkonsumsi ganja usai ditawari oleh salah seorang teman yang juga merupakan pengungsi di Indonesia.
"Saya ditawarin, katanya biar tidak stres bertahun-tahun di sini. Apalagi setelah tidak punya pekerjaan," kata dia.
AH mengaku kerap membeli ganja tersebut dari pengungsi lain. Meskipun seringkali ditipu, tetapi pria yang sudah 12 tahun tinggal di Indonesia ini tetap mencari barang haram itu dari sesama pengungsi.
"Belinya dari teman (pengungsi Afghanistan). Kadang dari tiga linting itu salah satunya diisi rerumputan kering. Tapi tetap belinya ke sana," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, AH (34), WNA asal Afghanistan diringkus polisi usai bertransaksi narkoba jenis ganja di vila di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
(dir/dir)