Tamat Kiprah Komplotan Bandit Motor Sukabumi Usai Beraksi di 50 TKP

Tamat Kiprah Komplotan Bandit Motor Sukabumi Usai Beraksi di 50 TKP

Siti Fatimah - detikJabar
Kamis, 08 Feb 2024 22:30 WIB
Komplotan bandit motor di Sukabumi
Komplotan bandit motor di Sukabumi (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi - Kawanan spesialis pencuri motor (curanmor) ditangkap setelah melancarkan aksinya di sejumlah titik di Kota dan Kabupaten Sukabumi. Kelima tersangka yang ditangkap berinisial E alias B (37), S (21), D alias MD (48), A alias AA (53), dan H (31).

Perbuatan bandit motor ini sudah dilakukan sejak November 2023 lalu. Tak butuh waktu lama, dalam waktu kurang dari tiga menit, motor incaran pun berhasil mereka bawa lari. Setelah dua bulan lebih beraksi, para pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

"Alhamdulillah pada tanggal 27 Januari 2024, Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan lima pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan peran yang berbeda-beda," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Kamis (8/2/2024).

Secara rinci, tersangka E alias B berperan sebagai pelaku utama pencurian, tersangka S bertugas mengantarkan E. Kemudian tersangka D, A dan H berperan sebagai penadah.

"Dikembangkan bahwa pelaku kurang lebih sudah melakukan pencurian ini sebayak kurang lebih 50 TKP," ujarnya.

Pihak kepolisian sejauh ini berhasil mengamankan 20 unit kendaraan sepeda motor hasil curian mereka. Puluhan kendaraan bermotor tersebut diamankan dari pelaku dan penadah. Mereka menggunakan kunci letter Y beserta mata kunci untuk melancarkan aksinya.

"Modus operandi, pelaku melaksanakan mobile ke daerah-daerah dengan melihat ke gang-gang atau ke kampung-kampungc melihat kondisi-kondisi kendaraan yang kira-kira sepi kemudian dia melaksanakan aksinya," katanya.

Ari mengungkapkan, kendaraan hasil curian dijual oleh para tersangka ke daerah Pajampangan, Kabupaten Sukabumi. "Rata rata dijual ke Jampang bahwa para penadah ini mengambil dari pelaku itu dengan harga kurang lebih Rp2,5 juta, kemudian dia menjual kembali itu seharga Rp3 juta," tandasnya.

Pihaknya mengimbau, bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dapat mengecek ke Polres Sukabumi Kota. Warga juga harus membawa surat-surat kelengkapan kendaraan sebagai bukti tanda kepemilikan.

"Silahkan ya warga masyarakat yang kira-kira menjadi korban daripada pencurian kendaraan bermotor, silahkan datang ke Polres Sukabumi Kota dengan membawa surat-surat sebagai tanda bukti bahwa itu adalah milik kendaraan yang sah daripada warga masyarakat tersebut. Kita pastikan tidak akan dipungut biaya di Polres Sukabumi Kota gratis," jelasnya.

Sementara itu, para pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara ancaman 9 tahun kemudian pasal 481 KUHPidana tentang menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli barang yang diperoleh dari kejahatan dengan ancaman pidana adalah 7 tahun.


(dir/dir)


Hide Ads