Drama Pernikahan Uus: Ditangkap Polisi-Terancam 5 Tahun Bui

Kabupaten Garut

Drama Pernikahan Uus: Ditangkap Polisi-Terancam 5 Tahun Bui

Hakim Ghani - detikJabar
Senin, 05 Feb 2024 15:30 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Ilustrasi borgol (Foto: agung pambudhy)
Garut -

Polisi masih memeriksa Uus, pelaku pembacokan yang ditangkap saat sedang melangsungkan resepsi pernikahan di Garut. Uus kini ditahan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Uus adalah lelaki berumur 24 tahun, yang setahun lalu melakukan tindakan kejahatan. Tepatnya pada tanggal 10 Februari 2023, Uus membacok dua orang warga bernama Sopian dan Sungkawa.

Kapolsek Wanaraja AKP Abusono mengatakan, aksi pembacokan tersebut dilakukan karena Uus tersinggung oleh kedua korban karena tidak mau dipisahkan saat terlibat pertikaian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua korban ini sedang bertikai dan dilerai oleh pelaku. Tapi keduanya tidak mau sehingga pelaku tersinggung dan terjadilah aksi pembacokan," kata Abusono kepada detikJabar di Polres Garut, Senin (5/2/2024).

Abusono menjelaskan, Uus mengambil golok yang ada di rumahnya untuk membacok kedua korban. Kedua korban, diketahui mengalami luka parah di sekujur tubuh akibat sabetan golok dari tangan Uus.

ADVERTISEMENT

Setelah melakukan aksi pembacokan itu, Uus tak pernah diketahui keberadaannya. Hampir setahun berlalu, tepatnya pada Senin, 29 Januari 2024 lalu, polisi menerima informasi Uus ada di rumahnya.

"Saat menerima informasi ini, kebetulan pelaku sedang melangsungkan pernikahan. Kami langsung lakukan penangkapan," katanya.

Kanit Reskrim Polsek Wanaraja Ipda Purnomo mengungkap momen saat dia memimpin penangkapan Uus. Uus yang saat itu asyik menikmati pesta, tiba-tiba tertegun saat didatangi Purnomo dan dua anggotanya.

"Tersangka kaget, karena mendapatkan informasi dari orang tuanya, bahwa kasus tersebut sudah selesai," ucap Purnomo.

Usut punya usut, Uus ternyata berani keluar dari tempat persembunyiannya, karena menerima 'info jongklok' atau informasi palsu dari sang ayah. Ayah Uus, mengira jika kasus tersebut sudah tidak bisa diselidiki lagi karena sudah berlalu cukup lama.

Akhirnya, kata Purnomo, Uus bersedia pulang ke Garut dan merencanakan pernikahannya. Sebelum ditangkap polisi, Uus diketahui disembunyikan sekitar 2 bulan lamanya oleh keluarga di Garut.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, dia sempat kabur ke Kalimantan hingga Sulawesi," katanya.

Pihak Polsek Wanaraja sendiri, saat ini sedang melengkapi berkas perkara kasus tersebut. Jika berkas telah rampung, polisi akan segera melimpahkannya ke Kejaksaan agar Uus bisa segera disidang.

Purnomo mengatakan, Uus dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Saat ini, Uus ditahan di sel tahanan Mako Polres Garut. Sedangkan penanganan perkaranya dilakukan oleh Polsek Wanaraja.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara karena mengakibatkan luka berat," pungkas Purnomo.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads