Pelimpahan Tahap II Berkas Kasus Tuti-Amel Dilakukan Pekan Depan

Pelimpahan Tahap II Berkas Kasus Tuti-Amel Dilakukan Pekan Depan

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 02 Feb 2024 20:14 WIB
Suasana terkini TKP pembunuhan ibu-anak di Subang, Sabtu (21/10/2023).
Lokasi pembunuhan Tuti-Amel di Subang (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar).
Bandung -

Berkas penyidikan kasus pembunuhan Tuti dan anaknya Amalia Mustika Ratu atau Amel di Subang, perlahan mulai dirampungkan. Polisi memastikan pelimpahan tahap II perkara itu rencananya akan dilakukan pada pekan depan.

Direskrimum Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan, berkas penyidikan tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Setelah itu, rencananya, pelimpahan tahap II akan dilakukan pada 6 Februari 2024.

"Intinya beberapa kekurangan yang kemarin jadi petunjuk P19 sudah kita lengkapi, sehingga sekarang sudah dinyatakan lengkap oleh JPU. Nanti rencana, hari Selasa tanggal 6 Februari, kita mau tahap dua langsung ke Kejaksaan Negeri Subang," katanya, Jumat (2/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surawan menyatakan, penyidik Polda Jabar ikut menambah keterangan saksi sesuai petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas tersebut. Sementara, terkait barang bukti, ia menegaskan, sudah dinyatakan lengkap seluruhnya.

"Hanya tambahan keterangan saksi aja, jadi kita periksa untuk kelengkapan. Kalau barang bukti, sudah lengkap," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya menyebut berkas perkara untuk dua tersangka kasus pembunuhan Tuti-Amel sudah dinyatakan lengkap atau P21. Adapun berkas kedua tersangka itu atas nama Yosep Hidayah dan Ramdanu alias Danu.

"Baru dua berkas yang sudah dinyatakan P21, atas nama Y (Yosep) dan R alias D (Danu)," katanya.

Sementara, untuk berkas 3 tersangka lainnya yaitu Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Putra dan Abi Aulia, masih belum dinyatakan lengkap. Penyidik kepolisian dan jaksa masih meneliti berkas tersebut sebelum bisa dilimpahkan ke pengadilan.

"Yang lain masih dalam tahap konsultasi dan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Dan kalau memang ada progres bagus ke depannya akan diinfokan," ucapnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Mereka adalah Yosep Hidayah, suami sekaligus ayah korban, M Ramdanu alias Danu, keponakan sekaligus sepupu korban, istri muda Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.

Penyidik Polda Jabar pun kini sudah menahan Yosep dan Danu atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut. Sementara 3 tersangka lainnya yaitu Mimin, Arighi dan Abi, belum ditahan atas dasar pertimbangan subjektif dari penyidik.

Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.

(ral/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads