Polisi Tangkap Eks Dirut PDATE Sukabumi Terkait Dugaan Korupsi

Polisi Tangkap Eks Dirut PDATE Sukabumi Terkait Dugaan Korupsi

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 01 Feb 2024 15:52 WIB
Pelaku dugaan korupsi di Sukabumi.
Pelaku dugaan korupsi di Sukabumi (Foto: Istimewa).
Sukabumi - Polisi menangkap pria inisial R, eks Dirut Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi (PDATE) Kabupaten Sukabumi terkait kasus dugaan korupsi. Selain R, ada dua orang lain yang turut ditangkap berinisial C dan A.

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo mengungkap, R diduga hendak menghilangkan jejak dengan mematikan seluruh ponselnya.

"Dari 3 tersangka yang akan diagendakan tahap dua hari ini, satu tersangka inisial RB sempat berusaha untuk menghilangkan jejak, jadi saat akan kami amankan atau kami tangkap tapi dicari tidak ketemu. Dia mematikan seluruh ponselnya, sehingga kami lakukan penelusuran dan kami tangkap di daerah Bandung," kata Tony, Kamis (1/2/2024).

Tony menjelaskan, setelah penetapan tersangka beberapa waktu lalu, polisi selanjutnya akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke pihak kejaksaan.

"Hari ini kami akan tahap dua penanganan korupsi terkait kasus tersebut, namun Insyaallah hari ini juga yang bersangkutan seluruh tersangka yang terlibat kami serahkan ke kejaksaan," imbuh Tony.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengungkapkan, kasus tersebut terjadi pada 2015 silam. Kala itu, R menjabat sebagai pimpinan di PDATE. Ia diduga terlibat korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sukabumi pada PDATE Tahun Anggaran 2015.

"Penanganan perkara dasarnya laporan polisi tanggal 26 April tahun 2017. Adapun waktu dan tempat TKP bulan November dan Desember tahun 2015 di kantor PDATE. Tersangka berinisial R, C dan A," jelas Ali.

Terkait kronologi dan nilai kerugian, Ali menjelaskan, pada 2015 PDATE telah menerima dana pernyataan modal dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi senilai Rp 1,3 miliar.

"Uang itu diberikan secara bertahap yaitu pada bulan Maret 2015 senilai Rp 500 juta sesuai proposal peruntukan usaha produksi aspal curah kemasan drum. Pada bulan November 2015 dan nilai Rp 800 juta peruntuhkan usaha sebagai supplier pasir besi," ungkap Ali.

Penyertaan modal pemerintah tersebut ditransfer langsung ke rekening PDATE pada Bank Jabar Banten cabang Palabuhanratu. Namun penggunaan dana pernyataan modal pemerintah tidak sesuai dengan proposal ajuan saat pencarian dan dana tersebut digunakan untuk kepentingan lain.

"Penghitungan kerugian negara hasil penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi ditemukan kerugian negara sekitar Rp 1,6 miliar. Modus operandi dengan cara tidak merealisasikan penyertaan modal pemerintah sesuai dengan proposal yang diajukan oleh para tersangka," pungkas Ali. (sya/mso)



Hide Ads