Polisi menetapkan HS (61), pengemudi truk maut yang terguling di Jalan Raya Saguling, Desa Saguling, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat (KBB) sebagai tersangka.
Akibat kecelakaan yang terjadi pada Jumat (26/1/2024) sekitar pukul 00.30 WIB itu, lima orang peziarah warga Kampung Nagrog, Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor, Bandung Barat tewas dan 25 lainnya luka-luka.
Baca juga: Ziarah Warga Berujung Petaka |
"Sudah ditetapkan tersangka. Dan saat ini yang bersangkutan juga sudah dilakukan penahanan," kata Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Cimahi Ipda Bayu Subakti saat dikonfirmasi, Rabu (31/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan tersangka terhadap HS sendiri setelah polisi melaksanakan gelar perkara. Ada beberapa faktor yang akhirnya menyebabkan HS menjadi tersangka setelah kecelakaan maut tersebut.
"Pertama dia mengemudikan kendaraan bukan yang semestinya yakni kendaraan muatan barang digunakan untuk mengangkut orang. Kemudian yang kedua kegagalan pada fungsi rem sehingga menimbulkan kecelakaan," kata Bayu.
Dari hasil gelar perkara itu juga, diketahui sebelum kecelakaan HS sudah merasakan ada masalah pada fungsi pengereman truk dengan nomor polisi D 8304 WY tersebut.
"Beberapa ratus meter sebelum lokasi kejadian, yang bersangkutan sudah merasakan trouble pada pengereman. Kemudian berhenti dan sempat mengecek, lalu melaju lagi. Sampai akhirnya di lokasi kejadian insiden tersebut terjadi," kata Bayu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HS dijerat dengan Pasal 310 ayat 2, 3, 4 dan atau Pasal 311 ayat 3, 4, 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009.
(mso/mso)