Pedagang kacang Arab berinisial AM (23) asal Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menanam pohon ganja di pinggir rumahnya. AM sengaja menanam ganja menggunakan polybag karena kecanduan.
"Jadi dia suka pakai ganja terus bijinya ditanam sendiri. Pekerjaan sehari-hari jualan kacang Arab," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih saat dikonfirmasi detikJabar, Selasa (30/1/2024).
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi menambahkan, AM ditangkap di depan Kantor Pos Sukabumi, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Dia ditangkap tangan saat akan mengedarkan obat keras terbatas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 80 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg yang disembunyikan terduga pelaku di dalam sebuah tas selempang serta satu unit telepon genggam.
Usai mengamankan terduga pelaku, polisi melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan rumah AM di Kampung Undrus, Desa Undrus Binangun, Kecamatan Kadudampit hingga berhasil menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa sebatang pohon ganja yang sedang ditanam di sebuah pot serta 172 butir Hexymer.
"Memang betul, dari pengungkapan ini, kami mengembangkan kembali dengan melakukan penggeledahan terhadap rumah terduga pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa 172 butir obat keras terbatas jenis Hexymer dan sebatang pohon ganja yang ditanam terduga pelaku di sebuah pot yang yang disimpan di pinggir rumahnya," kata Yudi.
Atas perbuatan terduga pelaku ini, polisi menerapkan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan penyalahgunaan obat sediaan farmasi jenis Hexymer dan tramadol HCI 50 mg, sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), (3) Subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
(dir/dir)