Brigadir Yandry Purnama Azie dipecat dari anggota Polri. Dia melanggar kode etik hingga menyalahgunakan narkoba.
Prosesi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota Polres Tasikmalaya itu dilakukan di Mapolres Tasikmalaya pada Senin (29/1/2024).
Proses pemecatan tidak dihadiri oleh Yandry. Petugas hanya membawa foto yang kemudian di coret silang oleh pimpinan apel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menyampaikan pada dasarnya keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap saudara Yandry Purnama Azie semata-mata bukan atas kepentingan pribadi dan ini merupakan pengambilan keputusan yang sangat berat bagi kedinasan," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Bayu Catur Prabowo.
Yandry dinyatakan melakukan pelanggaran kategori berat. Dia tak pernah masuk kantor, mengkonsumsi narkoba hingga punya persoalan keluarga.
"Yang desersi, kemudian ada tindakan melawan hukum juga. Serta ini merupakan bentuk realisasi maksimal penerapan kedisiplinan demi terwujudnya supremasi hukum di internal Polri khususnya Polres Tasikmalaya," kata Bayu.
Bayu pun mengingatkan anak buahnya untuk tetap bersikap santun dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
"Kejadian yang sangat tidak terpuji ini hendaknya dijadikan cermin bagi personil yang lainnya, agar tidak main-main dengan melakukan pelanggaran sekecil apapun yang akan berdampak terhadap diri sendiri dan institusi," kata Bayu.
(dir/dir)