Seperti kata peribahasa 'mulutmu, harimaumu,' akibat kata-kata yang tidak dijaga seorang remaja pria asal Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tewas di tangan temannya sendiri.
Kejadian nahas ini, menimpa RR. Remaja berusia 17 tahun ini tewas setelah dicekik temannya sendiri Parid Harja (27). Parid merupakan pedagang aci telor (Cilor). Dalam kejadian ini, Parid sakit hati lantaran korban telah menghina ibunya.
Kasus ini terungkap, saat RR ditemukan tewas di Jalan Sodetan, Kampung Sukamulya, Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Sabtu (20/1) lalu. Unit Reskrim Polsek Pameungpeuk dan Satreskrim Polresta Bandung bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata itu jenazahnya sudah kurang lebih 7 hari. Dilihat dari pada historical riwayat dari dokter. Kemudian setelah mengetahui identitas dari pada korban, langsung dilakukan penyelidikan," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Senin (22/1).
Hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, polusi menyimpulkan pelaku merupakan orang yang dikenal oleh korban. Seperti diketahui, korban dan pelaku merupakan teman sepermainan.
"Diketahui jenazah itu tanggal 20 januari jam 16.30 WIB, bisa terungkapnya pada tanggal 21 januari jam 3 pagi. Sehingga tidak sampai 12 jam, kita bisa tangkap pelakunya," ungkapnya.
Kata-kata tak senonoh yang dikatakan korban ke ibu dari pelaku, membuat pelaku geram. Sehingga pelaku langsung menghabisi korban.
"Ketika korban mengeluarkan kata-kata tidak senonoh kepada ibu daripada tersangka. Maka tersangka emosi dan langsung melakukan pencekikan kepada korban. Kemudian setelah tidak bernapas, tetap dilakukan pemukulan secara terus menerus. Setelah disadari sudah meninggal, baru oleh tersangka menunggu malam hari," terangnya.
Aksi pembunuhan ini dilakukan di rumah kontrakan pelaku. Jasad korban di buang ke TKP pada malam hari yang lokasinya tidak jauh dari rumah kontrakannya.
"Kemudian dibawa ke TKP, di mana TKP awal pembuhunan di rumah tersangka. Kemudian dibawa ke semak-semak yang jaraknya kurang lebih 5 sampai 10 menit dari rumah tersangka ke tempat penemuan mayat. Ditutupi dengan semak belukar, dari situ langsung ditinggal," jelasnya.
Saat mayat korban ditemukan, tidak lama keluarganya mengenali ciri-ciri korban dan benar jika dilihat dari barang bukti mayat tersebut merupakan keluarganya.
"Setelah itu diketahui oleh keluarganya ada beberapa barang milik korban yang hilang. Kami telusuri, dan ternyata handphonenya milik korban telah dijual oleh tersangka. Sehingga penadah handphone milik korban tersebut juga kami lakukan penangkapan," bebernya.
Dalam kasus ini, tersangka diberikan pasal berlapis yakni pasal 338 kuhp, tentang pembunuhan. Kemudian pasal 365 kuhp tentang pencurian dengan kekerasan. Dan, pasal 80 ayat 3 undang-undang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Karena korban masih 17 tahun atau masih anak sekolah.
(wip/sud)