Pacaran Bubar, Video Seks Mantan Disebar

Round-up

Pacaran Bubar, Video Seks Mantan Disebar

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 26 Jan 2024 08:00 WIB
NA (23), remaja pria asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat sebar dan jual video mesum dengan mantan kekasihnya.
Ikbal Selamet/detikJabar (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Cianjur -

Sakit hati karena diputuskan kekasih, NA (23) remaja asal Cianjur nekat menjajakan video mesum dengan mantan kekasihnya berinisial AR (24) di media sosial X (dulu twitter).

NA melakukan aksinya dengan sembunyi-sembunyi, ia menggunakan akun samaran saat menjajakan video sang mantan. Harga jual video pun bervariasi, tergantung durasi dalam setiap video.

"Pelaku ini cukup lama berpacaran dengan korban. Saat berhubungan badan, pelaku ini kerap membuat video," ucap Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, Kamis (25/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hubungan berlebihan antara keduanya kemudian berakhir, AR memutuskan NA. Lantaran sakit hati, pelaku pun akhirnya mengunggah video porno atau video hubungan badan dengan korban di media sosial X atau Twitter dengan menggunakan akun samaran.

"Pelaku mengunggah video-video itu di akun samarannya dengan durasi sekitar 10 detik hingga 15 detik lalu menawarkan vidio full atau penuh kepada setiap orang yang melihatnya dengan mencantumkan nominal atau jumlah yang harus dibayar apabila ingin melihat video tersebut," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kasat Reskrim Polsek Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan tarif yang diminta untuk setiap video beragam, tergantung dari durasi video yang diminta.

"Tarifnya beragam, tergantung durasi. Paling murah Rp 250 ribu untuk video dengan durasi satu menit. Dan paling mahal Rp 500 ribu dengan durasi video yang cukup panjang," kata dia.

Dia menjelaskan sudah ada 5 transaksi yang dilakukan pelaku. "Total ada 5 transaksi yang diketahui," ucapnya

Menurut Tono, korban yang merasa dirugikan dengan aksi pelaku akhirnya melapor. Pelaku pun diamankan di rumahnya.

"Pelaku sudah diamankan," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah dalam Pasal 45 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

"Pelaku terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.

(sya/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads