Viralkan Anak Jadi Korban Bullying, Ortu di Sukabumi Dilaporkan ke Polisi

Viralkan Anak Jadi Korban Bullying, Ortu di Sukabumi Dilaporkan ke Polisi

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 24 Jan 2024 14:30 WIB
Unisa Bicara soal Sanksi ke Mahasiswi Viral Komentar Pasang Kateter (Ilustrasi Smartphone)
Ilustrasi viral di medsos. Foto: Shutterstock
Sukabumi -

Bak jatuh tertimpa tangga, seorang ayah berinisial DS (43) di Sukabumi dilaporkan ke polisi usai membuat postingan hingga viral tentang dugaan bullying atau perundungan yang menimpa anaknya.

Anak DS itu tercatat sebagai siswa kelas 3 SD di salah satu sekolah swasta di Kota Sukabumi. DS dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan dugaan tindak pidana Undang-undang informasi transaksi elektronik (ITE). Dia dilaporkan oleh pihak sekolah dan guru sekolah swasta tersebut.

Diketahui, kasus bullying itu sudah dinyatakan inkrah pada 16 Januari 2024 lalu. Pengadilan Negeri Kota Sukabumi telah mengeluarkan PK (pengambilan keputusan) terhadap dua ABH. Hasilnya menyebutkan dua orang ABH diserahkan kembali kepada orang tuanya dan diawasi Bapas selama tiga bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa Hukum DS, Yupen Hadi mengatakan secara umum pihaknya menghormati laporan tersebut dan akan tetap mendampingi DS. Dia mengatakan, ayah korban bullying sudah menjalani pemeriksaan di Polres Sukabumi Kota.

Menurutnya, DS mengunggah kronologi bullying itu berdasarkan keterangan anaknya, kemudian diverifikasi oleh psikolog dan murni untuk mencari keadilan.

ADVERTISEMENT

"Sepertinya beberapa postingan yang disampaikan oleh Pak DS, yang kita pahami kan postingan yang disampaikan itu tidak pernah menyebutkan nama, yang kedua tidak pernah juga menyebutkan nama sekolah. Jadi kami pun mempertanyakan sebetulnya dalam kapasitas apa kepala sekolah membuat laporan, karena kami tidak pernah menyinggung beliau. Sudah kami sampaikan ke penyidik yang menurut kami perlu disampaikan begitu," kata Yupen kepada detikJabar di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (24/1/2024).

"Pak DS ini tidak tahu keterangan itu benar atau tidak sampai, kemudian psikolog menyampaikan bahwa keterangan itu benar apa adanya yang dan dituliskan oleh Pak DS dalam bentuk postingan-postingan Facebook," sambungnya.

Selain itu, dia juga meyakini jika anaknya mengalami perundungan di sekolah. Pasalnya, sang anak mengalami perubahan sikap, perilaku dan sifat yang diperkuat oleh pemeriksaan ahli psikolog.

"Keterangan dari psikolog bahwa anaknya menjadi kasar penyebabnya ini ada traumatik. Kemudian dia sampaikan alasannya ini (bullying) nah itu semua keterangan bukan mengada-ada dan itu bukan murni dari Pak DS. Jadi kalau ada yang menyatakan bahwa ini khayalan atau karangan ayahnya, ayahnya tidak pernah mengarang satu peristiwa pun, itu murni semuanya berdasarkan keterangan anak korban," katanya.

Yupen menerangkan tindakan kriminalisasi ini merupakan yang kedua kali dialami DS. Menurutnya, DS juga sempat diultimatum pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi sesuai dengan kehendak mereka. Namun, hal itu tidak diamini DS.

"Ini kan hampir terulang juga di kasusnya, Pak DS itu kan pernah diberikan ultimatum disuruh mengklarifikasi, disuruh meminta maaf segala macam. Persoalannya adalah Pak DS ini lebih memilih untuk menyampaikan apa-adanya, tidak mau ditekan oleh sekolah nah muncullah sekarang (laporan polisi)," ucap dia.

Sementara itu, DS menanggapi hasil pengambilan keputusan atas perkara bullying yang sebelumnya ia laporkan ke polisi pada Oktober 2023. Terlepas dari pidana yang saat ini disangkakan padanya, dia merasa lega karena anaknya yang menjadi korban bullying sudah kembali ke pangkuan keluarga.

"Artinya ini kemenangan saya yang kedua kali. Yang pertama adalah anak saya sudah pulang ke rumah, sudah selamat. Sudah kembali ke pangkuan orang tua. Jadi apapun pada akhirnya keputusannya menguntungkan atau merugikan itu adalah hal kesekian, utamanya L sudah selamat dari risiko nyawa ataupun jiwanya apabila ini dibiarkan terus menerus," kata DS.

"Sejauh ini kita sudah berjuang dan itu sudah sangat cukup buat saya selebihnya Tuhan yang menentukan, kita hanya berjuang seperti yang seharusnya kita sebagai orang tua memperjuangkan anak-anaknya," ucapnya sambil menitikkan air mata.

Dia juga menanggapi terkait pemeriksaan polisi yang ia jalani atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. "Terkait pemeriksaan yang sekarang saya posting-posting itu juga sudah saya sampaikan pihak kepolisian, bahwa yang saya lakukan itu merupakan bela diri karena saya mendapatkan ultimatum," tambahnya.

Ultimatum tersebut, kata dia, mengandung ancaman dan membuatnya tersinggung serta merasa terancam. Hingga akhirnya dia pun menceritakan kejadian tersebut ke media sosial.

KBO Satreskrim Polres Sukabumi Kota, IPDA Agus Irawan membenarkan adanya laporan tersebut. Dia mengatakan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ITE itu sudah di tahap penyelidikan.

"Ya, laporannya masih tahap penyelidikan," kata Agus singkat.

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads