Jabar Hari Ini: Pilu Bocah SD Dicekok Miras hingga Diperkosa Pemuda Desa

Jabar Hari Ini: Pilu Bocah SD Dicekok Miras hingga Diperkosa Pemuda Desa

Tim detikJabar - detikJabar
Senin, 11 Des 2023 22:00 WIB
ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi (Foto: Dok.Detikcom).
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini. Mulai dari penemuan mayat wanita di Sungai Citarum hingga siswi SD di Indramayu dicekok miras hingga diperkosa sejumlah pemuda.

Berikut rangkuman beritanya di Jabar Hari Ini:

Geger Penemuan Wanita di Sungai Citarum

Sesosok mayat perempuan berambut coklat ditemukan tewas mengambang di aliran Sungai Citarum, Kampung Sukamanah, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban ditemukan Tim Sar Gabungan yang sedang mencari bocah yang tenggelam di Sungai Citarum sepekan yang lalu.

"Kita temukan mayat berjenis kelamin perempuan, sekitar jam 9.10 pagi tadi. Saat proses pencarian korban hilang yang diterima laporannya sepekan lalu," kata Komandan Tim Rescue Basarnas Bandung, Nova Perdiana saat ditemui di lokasi.

ADVERTISEMENT

Mayat wanita yang kondisinya sudah membengkak itu diduga berada di air lebih dari empat hari. Saat ditemukan, mayat tersebut masih mengenakan pakaian lengkap.

"Ditemukannya di tumpukan sampah, mengambang. Kalau melihat kondisi mayat, kemungkinan 4 harian di air," kata Nova.

Ciri-ciri lain dari mayat wanita itu yakni memiliki rambut sebahu dengan warna rambut coklat pada bagian bawahnya. Namun tak ditemukan identitas sama sekali pada jasad tersebut.

"Sempat tadi keluarga dari korban hilang yang laporannya diterima pekan lalu, mengidentifikasi mayat tersebut ternyata memang bukan yang kita cari. Jadi ini mayat yang berbeda," kata Nova.

Nova mengatakan selanjutnya proses identifikasi hingga memastikan penyebab kematian terhadap mayat wanita misterius itu diserahkan ke pihak kepolisian.

"Kami serahkan ke pihak kepolisian untuk proses identifikasi dan penyelidikan lebih lanjut," kata Nova.

Tim Inafis Satreskrim Polres Cimahi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP untuk mengungkap identitas korban tersebut. Berdasarkan pantauan detikJabar, jasad korban tersebut memiliki luka di sekujur tubuh. Kemudian ada tali terikat di leher dan mata terbelalak.

Polisi mendalami kematian wanita tanpa identitas yang mayatnya ditemukan mengambang di aliran Sungai Citarum, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.

"Saat ini mayat akan diautopsi terlebih dahulu untuk memastikan penyebab kematian korban. Terkait ada tali yang menjerat di leher korban, itu masih dalam penyelidikan (Satreskrim Polres Cimahi dan Polsek Cililin). Itu juga akan diketahui setelah hasil autopsi keluar," kata Kasi Humas Polres Cimahi Iptu Gofur Supangkat dikonfirmasi terpisah.

"Identitasnya masih ditelusuri. Saat ditemukan kondisinya belum terlalu parah, mungkin baru 3 sampai 4 hari. Pakaiannya masih lengkap," tambah Gofur.

Bocah Indramayu Dicekok-Diperkosa Pemuda

Empat orang pemuda di Kabupaten Indramayu tega memperkosa siswi SD. Sebelum diperkosa korban dicekoki minuman keras lalu diperkosa para pelaku.

Kejadian yang menimpa CS langsung dilaporkan orang tua dan didampingi perangkat desa melaporkan ke Unit Reskrim Polres Indramayu hari ini.

Perangkat desa bernama Aswanto itu mengatakan, korban diduga diperkosa sejumlah pria pada Sabtu (2/12) malam lalu. Peristiwa itu terjadi di rumah salah satu terduga pelaku.

"Kronologisnya anak di bawah umur 13 tahun dan awal kronologisnya dikasih minuman dicekoki dulu baru dikerjain lebih dari 4 orang. Itu di rumah pelaku," katanya kepada detikJabar hari ini.

Aswanto mengungkapkan, awalnya orang tuanya melihat gelagat mencurigakan dari bocah SD tersebut. Sebab, korban sering terlihat melamun.

"Awal terungkap jadi anak nih melamun nah terus di tanya orang tua, ngaku diperkosa lebih dari 4 orang, ibunya korban itu syok sehingga meninggal dan kemudian terungkap untuk melapor ke Polres Indramayu," ujarnya.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengatakan pihak korban masih melakukan proses laporan.

"Iya benar," kataFahri melalui pesan singkat hari ini.

9 Remaja Dirungkus Polisi Usai Balap Liar di Tol Soroja

Aksi balap liar berhasil dibubarkan Tim Sijalak Presisi Polresta Bandung, dalam kejadian ini sembilan orang remaja diamankan. Selain itu, polisi juga amankam sejumlah senjata tajam dari tangan para remaja ini.

Dari informasi, aksi balap liat tersebut diketahui terjadi di Tol Soroja, Kabupaten Bandung pada Minggu (10/12) dini hari. Polisi menemukan mereka hendak melakukan aksi balap liar.

Sembilan orang yang diamankan di antaranya AN (17), DW (16), HAS (17), TW (17), JP (17), AA (17), FR (17), TS (17). Salah satu yang dihadirkan dalam press release tersebut adalah AS (18).

"Kemarin pada saat patroli jam 3 pagi kedapatan sekelompok anak muda yang melakukan kegiatan balap liar. Kemudian tim melihat ada balap liar, dikejar sama tim Si Jalak Presisi Polresta Bandung. Kemudian bisa mengamankan beberapa anak muda," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung hari ini.

Kusworo mengungkapkan, aksi balap liar di kawasan Tol Soroja kerap dilakukan secara kucing-kucingan. Para pelaku kerap mengelabui petugas patroli.

"Jadi balap liar di Kabupaten Bandung ini kucing-kucingan. Kalau patrolinya jam 7 sampai jam 10 (malam), lebih jam 10 ada balap liar. Di patroli jam 10 sampai jam 12, jam 1 balap liar. Sehingga tim Si Jalak Presisi ini patroli sepanjang hari, dari mulai Maghrib mulai patroli mengantisipasi balap liar dan kejadian-kejadian pidana yang meresahkan masyarakat sampai dengan subuh," ungkapnya.

Pada saat bersamaan, tim patroli juga menemukan sekelompok anak muda yang tengah nongkrong. Mirisnya, para pemuda itu nongkrong sambil membawa sajam.

"Pada saat didatangi oleh petugas, beberapa pemuda yang membawa sajam ini melarikan diri. Dikejar, didapatkan beberapa orang, ada 1 orang yang pada saat melarikan diri tabrakan dan mengalami luka patah tulang," tambahnya.

Dalam kejadian ini, enam pemuda dijerat dengan pasal 311 undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang mengemudikan kendaraan yang mengakibatkan bahaya bagi keselamatan atau nyawa pengemudi kendaraan yang lain. Maka dikenakan dengan ancaman Hukuman kurungan Pidana 1 bulan penjara dan denda.

Sementara tiga pemuda yang membawa senjata tajam, salah satunya AS (18) dijerat dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara.

Kabar Terbaru Anak Korban Bullying di Sukabumi

Kasus perundungan terhadap seorang siswa kelas 3 sekolah dasar (SD) swasta inisial L (9) yang berujung lengan dioperasi sudah naik ke tahap penyidikan.

"Kasus kekerasan terhadap anak yang menimpa seorang pelajar sekolah dasar ini naik ke tahap penyidikan. Hari ini juga surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP kami sampaikan ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun hari ini.

Bagus mengungkapkan, pihak kepolisian hingga kini masih mengusut kasus tersebut. Total 12 orang saksi sudah diperiksa. Segera pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

"Baru naik sidik (penyidikan) prosesnya setelah naik sidik baru nanti gelar (perkara) lagi baru naik tersangka atau ABH. Untuk gelar tersangka belum karena masih memeriksa saksi-saksi," ungkapnya.

"Dari hasil penyelidikan sementara, ada dua (anak) terlapor yaitu dua ABH yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban dan keduanya sudah kami mintai keterangan," tambahnya.

Bagus mengatakan, pihak kepolisian memperhatikan sistem peradilan anak karena pelaku dan korban sama-sama melibatkan anak di bawah umur. Sesuai Pasal 21 AYAT (1) UU nomor 11 tahun 2012 menyebutkan, ada dua keputusan bagi anak berumur di bawah 12 tahun yang diduga terlibat hukum.

"Menyerahkannya kembali kepada orang tua/wali atau mengikutisertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPSK di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama enam bulan," jelasnya.

Terkait informasi dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus kekerasan terhadap anak yang tersebar luas di media sosial, Bagus memastikan pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Mengenai informasi yang beredar di media sosial, tentunya masih kita dalami, karena saat ini kan sudah masuk ke tahap penyidikan. Jadi kami akan melakukan upaya-upaya kepolisian lainnya," katanya.

Pasal yang disangkakan dalam kasus dugaan perundungan ini yaitu Pasal 76c Jo Pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kemudian Pasal 76c dan Pasal 80.

Peternakan Ayam di Sukabumi Terbakar

Kebakaran terjadi di peternakan ayam yang berada di wilayah Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, kejadian itu terjadi pagi tadi.

Dalam kejadian ini, ada sekitar 7 kandang ayam yang terbakar. Untuk jumlah ayam dan nilai kerugian hingga saat ini belum diketahui. Petugas Damkar bejibaku padamkam kebakaran ini.

"Api berkobar hebat sekitar pukul 05.00 WIB, asap mengepul ke udara. Hanya beberapa saat petugas pemadam kebakaran berdatangan ke lokasi, dari Pos Damkar Cibadak," kata warga sekitar Suhendi di sekitar lokasi kepada detikJabar.

Kebakaran ini diduga akibat hubungan pendek arus listrik. Dalam kejadian ini, empat mobil pemadam kebakaran diteruskan untuk memadamkan api.

Dia mengungkapkan, dua jam terbakar api berhasil dikendalikan dan petugas melakukan pendinginan. Petugas temukan kesulitan saat melakukan pemadaman api.

Komandan Pleton Pos Damkar Cibadak Iyep Yosefa, mengatakan rumitnya posisi bangunan membuat petugas terpaksa mencari akses lain untuk menyemprotkan air ke dalam lokasi yang terbakar.

"Akses sulit, selain itu kita keterbatasan alat pengaman, asap di dalam yang kebanyakan terbakar bahan plastik, asap menyengat kalau kita paksakan masuk dengan alat pengaman yang ada khawatir dengan keselamatan anggota," kata Iyep kepada detikJabar hari ini.

Pihaknya kemudian berinisiatif untuk menyemprotkan air dari samping bangunan, sekat di atas dinding terpaksa dibongkar petugas. Tingginya tembok, hingga adanya pelat peredam membuat petugas terpaksa melakukan hal itu.

"Akhirnya kita pakai jalan samping, membuka akses masuk dari samping, pelat besi yang diberi peredam, itu saat membongkar ditambah dengan ketinggian 3 meter, semuanya bahan baja ringan. Jadi itu kesulitan tadi saat melakukan pemadaman," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(wip/mso)


Hide Ads