Kesangaran Rijki Muhamad Dani, anggota ormas BPPKB, usai menyerang markas Pemuda Pancasila (PP), kini seolah sirna setelah hidup dalam ruang tahanan. Rijki merupakan satu dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam bentrokan ormas BPPKB dan PP, di Desa Mulyajaya, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang beberapa waktu lalu.
"Hari ini kami umumkan ada 7 orang tersangka dalam bentrokan ormas yang terjadi di Purwasari beberapa waktu lalu, namun 5 orang tidak dilakukan penahanan, 1 orang masih dalam pengejaran atau DPO, dan satu lagi tersangka RM yang saat ini berhasil kami amankan," ujar Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo di Mapolres Karawang, Selasa (23/1/2024).
Dijelaskan Pras, Rijki terbukti bersalah karena merupakan pelaku langsung yang melukai lawannya pada saat bentrokan tersebut terjadi sehingga mengakibatkan luka berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku terbukti melakukan tindak kekerasan sehingga menyebabkan seorang korban, bernama Endang (46) warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, mengalami luka robek di bagian kepala," kata dia.
Diketahui dalam kerusuhan yang terjadi pada Senin (8/1/2024), saat bentrokan ormas BPPKB dan PP, itu menimbulkan korban, dimana tiga orang anggota PP dilarikan ke rumah sakit, dan Endang termasuk salah satu korban yang mengalami luka paling parah.
"Kronologis bermula pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024, sekira pukul 11.30 WIB, diduga telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh para terlapor (anggota ormas BPPKB)," jelasnya.
Saat itu, kata Pras, Endang bersama beberapa rekannya anggota PP sedang berada di kantor Sekretariat PP Ranting Mekarjaya sedang beres-beres sekretariat, kemudian mereka mendengar seseorang yang mengirim pesan suara terhadap salah satu anggota PP dan mengajak tawuran.
"Tidak lama setelah itu, anggota BPPKB yang berjumlah lebih dari 30 orang mendatangi korban dan rekan anggota PP di sekitar TKP, dan para anggota BPPKB langsung memukuli para anggota PP," imbuhnya.
Selain menggunakan tangan kosong, keributan keduanya terjadi menggunakan senjata tumpul, dari mulai pelemparan batu, botor, dan beberapa senjata tajam. "Para pelaku menyerang korban dengan menggunakan tangan kosong, menggunakan batu, botol, benda tumpul dan senjata tajam," ungkap Pras.
Dalam keributan itu, timbul tiga orang korban dari anggota PP, yang memang dalam kondisi tidak siap dan kalah jumlah pada saat mereka diserang.
"Saat itu pelaku RM melakukan pemukulan kepada korban menggunakan tangan kosong, batu, botol, dan senjata tajam, sehingga Endang jadi korban yang paling parah dalam bentrokak itu," ungkapnya.
Setelah beberapa waktu menangani perkara tersebut, polisi akhirnya berhasil menangkap korban di kediamannya di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang.
"Bersama dengan pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 batang potongan bambu, dan 1 stel pakaian pelaku," ujar dia.
Untuk kelima pelaku yang tidak dilakukan penahanan, kata Pras, tetap bertatus tersangka, namun ancaman hukumannya lebih rendah sesuai apa yang dilakukan, sehingga kelima pelaku tersebut hanya dikenai wajib lapor, dan akan dilakukan hukuman setelah hasil vonis inkrah pada Pengadilan Negeri.
Sedangkan satu pelaku lain, yang juga berstatus tersangka dengan ancaman hukuman setimpal dengan Rijki, pihaknya masih melakukan pengejaran, "Satu tersangka masih dalam pengejaran, ini ancaman hukuman sama seperti RM, dan kami masih berupaya mengejar pelaku yang diduga kabur ke luar daerah," imbuhnya.
"Sedangkan untuk pelaku RM kami sangkakan dengan pasal 170 KUHP, barang siapa yang di muka umum, dan atau bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dapat disanksi penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.
(orb/orb)