Arif Sriyono (32), seorang karyawan pabrik ditemukan tewas di Sasak Misran, Klari, Selasa (9/1/2024). Arif ternyata dibunuh atas rencana Ossy Claranita Nanda Tiar yang merupakan istrinya sendiri.
Ossy memakai jasa pembunuh bayaran untuk menghilangkan nyawa suaminya tersebut. Eksekutornya adalah RZ alias Rizal Nur Firdaus.
Setelah sempat buron, Rizal akhirnya bisa ditangkap polisi. Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan Rizal ditangkap saat kabur ke kampung halamannya di Banyumas, Jawa tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku RZ berhasil kami amankan pada Selasa (15/1) malam, setelah kabur ke kampung halamannya, pelaku kami tangkap kediamannya yang beralamat di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas," ujar Wirdhanto saat dihubungi detikJabar, Sabtu (20/1/2013).
Ia menuturkan, Rizal kabur membawa sepeda motor Arif Sriyono, bersama beberapa barang bukti, termasuk senjata tajam dan uang dari Ossy sebagai upah membunuh sang suami.
"RZ Kabur ke arah Purwokerto dengan membawa HP milik tersangka PD (Pandu), helm, jaket, dan sajam yang digunakan untuk mengeksekusi korban. Di tengah perjalanan, tepatnya di daerah Tegal, RZ sempat ditilang oleh petugas kepolisian, HP Pandu di sita petugas kepolisian. Karena takut ketahuan, RZ kemudian mengelabui petugas kepolisian dan kabur tancap gas melanjutkan perjalanan ke Banyumas," kata dia.
Setibanyak di rumah sehabis magrib, rasa takut dan dosa menghantui Rizal. Ia sempat terpikirkan menyerahkan diri ke Polsek terdekat. Namun, Rizal takut dan malu oleh orang tua.
"Pada saat di rumah, pelaku RZ merasa takut dan dihantui perasaan berdosa, ia sempat terpikirkan untuk menyerahkan diri ke polsek terdekat, tapi takut dan malu jika diketahui orang tua, hingga pada sekira pukul 21.00 WIB, RZ keluar rumah untuk membuang barang bukti berupa sajam berjenis celurit dan pisau di sungai serayu," imbuhnya.
Hingga akhirnya pelaku Ossy Claranita Nanda Triar dan Pandu tertangkap, kemudian polisi melakukan pengembangan, dan berhasil mendeteksi keberadaan Rizal, lalu kemudian polisi menangkap Rizal dikediamannya.
"Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor korban, 3 botol miras,1 stel baju pelaku, 2 unit handpone milik pelaku PD dan RZ," ungkap Wirdhanto.
Akibat perbuatannya terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara, atau maksimal seumur hidup, sesuai dengan Pasal 340 atau Pasal 365 jno Pasal 56 KUHP.
"Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 340 KUHP jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup kurungan penjara," pungkasnya.
Rizal Ngaku Terjebak Pembunuhan Berencana
Dalam pengakuannya kepada polisi, Rizal mengaku ditipu oleh Ossy. Sebab, awalnya ia hendak berbinis angkringan, tapi akhirnya malah disuruh membunuh orang.
Menurut Wirdhanto, awalnya Ossy sang otak pelaku pembunuhan Arif Sriyono, tidak mengenal Rizal. Namun Rizal adalah rekan Pandu, adik dari Ossy.
Kronologi bermula pada tanggal 23 Desember 2023, Rizal ditelepon oleh Pandu untuk di ajak Bisnis Angkringan di Karawang, kemudian tanggal 24 Desember atau keesokan harinya, Rizal dibelikan tiket bus menuju Karawang oleh Ossy Claranita Nanda Triar.
"Pelaku RZ (Rizal) berangkat dari Banyumas menuju Karawang tanggal 25 Desember, dan tiba pada tanggal 26 Desember sekira pukul 0.2 00 dini hari, dan dijemput oleh pandu di Pintu Keluar Tol Karawang Timur menuju rumah kost milik Wendra (Selingkuhan Ossy)," kata dia.
Pada 26 Desember 2023 malam, Ossy datang menemui Rizal sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu ia hanya bercerita seputar keseharian Anton dan Ossy memberikan sejumlah uang untuk Rizal membeli rokok serta makan.
"Kemudian pada tanggal 27 Desember Ossy memindahkan Rizal rumah kos lain dan kemudian merencanakan aksi mengenai pembunuhan sang suami Arif Sriyono," ucapnya.
Kemudian pada tanggal 29 Desember sekira pukul 20.00 WIB Ossy datang bersama Wendra (selingkuhannya) menemui Rizal dan Pandu di rumah kos baru. Ossy kemudian curhat tentang suaminya (Arif) yang menurutnya hubungan mereka sudah tidak Harmonis, Ossy mengaku selalu dimarahi dan dipukuli, dan juga tidak dinafkahi oleh korban.
"Pelaku curhat mengaku sakit hati terhadap korban, dan meminta bantuan Rizal untuk membunuh suami pelaku, pelaku kemudian nerencanakan akan melakukan pembunuhan terhadap korban dengan modus begal, dengan meminta Rizal dan Pandu sebagai eksekutor," ujar dia.
Awalnya rencana tersebut ditolak Rizal, karena kedatangan Rizal ke Karawang hanya untuk membantu Pandu usaha angkringan, namun Ossy kembali datang menemui Rizal dan Pandu sekira pukul 23.00 WIB dan berusahan meyakinkan Rizal terkait rencana 0embunuhan dengan modus begal tersebut.
"Pelaku kembali datang dan menjanjikan Rizal uang sejumlah Rp1,5 juta berikut sepeda motor korban, apabila berhasil mengeksekusi korban, Rizal dan Pandu diberi target harus selesai dalam waktu 10 hari," papar Wirdhanto.
Kemudian sampai pada 5 Januari 2024, Pandu datang ke kos Rizal bersama Ossy, ketiganya pesta minuman keras (miras) dan mendesak Rizal untuk cepat mengeksekusi korban.
"Pelaku OC, mendesak RZ agar cepat mengeksekusi suaminya, ia kemudian memberitahukan profile, dan keseharian korban, berikut rutinitas korban," ungkapnya.
Hingga akhirnya tiba pada 9 Januari 2024, sekitar pukul 00.00 WIB, eksekusi pun di mulai dengan cara, korban dipancing oleh Pandu untuk keluar rumah sendirian, dan diarahkan menuju tempat kejadian perkara (TKP).
"Korban ditelepon oleh tersangka PD sekitar 47 detik, meminta dijemput karena sepeda motor PD mogok, korban menanyakan posisi PD dimana akan dijemput, tidak lama setelah korban telpon sekitar Pukul 00.04 WIB Korban datang mengendarai sepeda motor berniat untuk membantu mendorong sepeda motor pelaku PD," paparnya.
"Korban saat itu membawa sepeda motor sendiri, kemudian pelaku RZ yang sedang bersama pelaku PD, duduk di membonceng sepeda motor korban. PD kemudian memberi kode kepada RZ untuk mengeluarkan pisau dari sakunya dan kemudian menusuk leher korban," lanjutnya.
Melihat korban yang masih sadar, pelaku PD, kemudian turun dari sepeda motor, dan melakukan pembacokan dengan celurit sebanyak dua kali kepada tubuh korban, hingga akhirnya korban lemas bersimpah darah.
"Setelah melihat korban tergeletak di aspal dan tidak berdaya, kemudian RZ minta PD untuk menghentikan penusukan, mereka berdua kemudian kabur dengan membawa sepeda motor korban ke arah irigasi, dan lari ke wilayah Loji, Karawang Selatan," pungkasnya.