Nasib mengenaskan dialami Arif Sriyono (32), pegawai pabrik di Karawang itu tewas di tangan pembunuh bayaran berinisial RZ, yang ternyata disewa istrinya sendiri bernama Ossy Claranita Nanda Triar (32).
Awalnya, jasad Arif yang ditemukan di pinggir jalan Sasak Misran Klari, Karawang pada Selasa (9/1/2024) sempat disangka merupakan korban begal. Tubuh korban yang penuh luka tusuk plus helm yang terpasang di kepalanya, sempat menguatkan kecurigaan awal itu.
Namun setelah polisi turun tangan, fakta lain berhasil ditemukan. Dari hasil penyelidikan, Arif Sriyono ternyata tewas bukan karena digebal, namun merupakan korban pembunuhan berencana. Dua pelakunya kemudian diciduk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang tak disangka, pelakunya adalah Ossy Claranita Nanda Triar, sang istri, bersama Pandu (19) yang merupakan adik dari Ossy. Ossy pun menjadi otak pelaku dari kasus pembunuhan ini karena nekat menyewa seseorang berinisial RZ untuk melenyapkan nyawa suaminya.
"Korban diduga dibunuh berencana oleh pelaku OC (Ossy) yang merupakan istri korban yang menjadi otak pelaku dari pembunuhan ini," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Karawang, Selasa (16/1/2024).
Polisi masih mengejar RZ yang menjadi pembunuh bayaran tersebut. Sedangkan Ossy dan Pandu ditangkap di rumahnya di Perumahan Griya Budiman Asri, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang pada Senin (15/1) kemarin.
"Kami berhasil mengungkap, setelah memeriksa beberapa saksi, termasuk 27 CCTV, dan handphone milik korban, di situ terlihat beberpa percakapan termasuk komunikasi antara korban dan pelaku," ujar dia.
"Kami amankan kedua pelaku di kediamannya, namun pelaku RZ yang merupakan eksekutor bayaran pelaku masih dalam pengejaran," ucap Wirdhanto menambahkan.
Dari hasil pemeriksaan, pembunuhan itu dipicu sakit hati. Ossy merencanakan pembunuhan itu dengan adiknya Pandu karena kondisi rumah tangganya sudah tidak harmonis lagi.
"Pelaku memendam sakit hati terhadap korban, dikarenakan hubungan yang sudah tidak harmonis pelaku mengaku sering dimarahi oleh korban, dan korban dianggap telah berselingkuh oleh pelaku," ungkap Wirdhanto.
"Selain pelaku sering dimarahi oleh korban, berdasarkan pengakuan pelaku, korban juga tidak memenuhi kebutuhan rumah tangga yang semestinya kepada pelaku," kata Wirdhanto menambahkan.
Didasari hal itu, kata Wirdhanto, Ossy yang memendam sakit hati, kemudian merencanakan pembunuhan terhadap Arif sang suami bersama adiknya Pandu. Rencana pembunuhan itu dimatangkan selama dua pekan.
"Jadi pembunuhan ini sudah direncanakan oleh OC dan PD sejak 2 minggu sebelum pembunuhan, mereka merencanakan akan membunuh korban dengan membuat skema seolah-olah korban meninggal dunia akibat dibegal," ungkapnya.
Keduanya pun kini sudah dijebloskan ke penjara. Mereka diancam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
(ral/iqk)