Bisnis Haram Dibongkar Polisi, Sontol Balik Lagi Huni Jeruji Besi

Kabupaten Kuningan

Bisnis Haram Dibongkar Polisi, Sontol Balik Lagi Huni Jeruji Besi

Mohamad Taufik - detikJabar
Rabu, 17 Jan 2024 00:30 WIB
Polisi membongkar kasus peredaran sabu-sabu di Kuningan
Polisi membongkar kasus peredaran sabu-sabu di Kuningan (Foto: Mohamad Taufik/detikJabar)
Kuningan -

N alias Sontol (39) tak kapok bolak-balik ke penjara. Baru tiga bulan bebas dari bui, kini dia kembali masuk usai bisnis haram sabu-sabunya terbongkar.

Warga Sukadana, Kecamatan Ciawigebang ini kedapatan mengantongi satu paket sabu seberat 1,14 gram. Kasus ini terbongkar usai polisi mendapat informasi dari masyarakat.

"Berkat adanya informasi dari masyarakat tentang aktifitas tersangka N alias Sontol yang kembali menjalankan bisnis haram menjual narkoba jenis sabu. Sampai kemudian kita lakukan pendalaman dan akhirnya dilakukan penggerebekkan saat pelaku sedang berada di indekos Hasil penggeledahan, ternyata kami temukan satu paket sabu di genggamannya,," ujar Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian di Mapolres Kuningan, Selasa (16/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Willy menambahkan, dari tangan pelaku Sontol tersebut anggotanya mendapatkan satu paket sabu seberat 1,14 gram. Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Kuningan.

"Dari satu paket sabu tersebut rencananya akan dipecah dalam beberapa paket kecil untuk dijual di wilayah Kuningan. Beruntung, kami berhasil mengendus keberadaan pelaku sebelum sempat menjualnya, " ujar Willy didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto.

ADVERTISEMENT

Sekedar informasi, tersangka Sontol ternyata merupakan residivis kasus serupa dan baru keluar dari penjara sekitar tiga bulan. Kasusnya pun cukup unik. Diawali dari kasus peredaran obat-obatan terlarang kemudian tembakau sintetis dan sekarang meningkat kasus sabu.

"Tersangka ini merupakan residivis kasus obat terlarang dan tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Kuningan kemudian sekarang sabu. Ini sebagai bukti tidak ada tempat bagi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kuningan, " tegas Willy.

Atas perbuatannya itu, Sontol pun dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya empat hingga 12 tahun penjara.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads