Sadis! Duo Preman Bapak-Anak Bacok Mati Warga di Majalaya

Sadis! Duo Preman Bapak-Anak Bacok Mati Warga di Majalaya

Yuga Hassani - detikJabar
Selasa, 16 Jan 2024 15:01 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi (Foto: Dok.Detikcom)
Kabupaten Bandung -

Polisi menciduk pelaku pembacokan sadis terhadap warga berinisial AK (59) hingga tewas. Kedua pelaku diketahui merupakan preman bapak dan anak.

Kedua pelaku tersebut yakni UA (49) dan CS (28). Mereka diketahui melakukan penganiayaan terhadap AK di Kampung Cikaro, Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya pada Minggu 24 Desember 2023 lalu.

CS ditangkap sesaat setelah kejadian. Sedangkan ayahnya UA ditangkap baru-baru ini usai buron selama beberapa hari. UA ditangkap di tempat persembunyiannya di Ciamis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu pelaku (CS) tetangkap sesaat setelah kejadian. Terus satu pelaku (UA) ditangkap setelah 10 hari buron. Ditangkapnya di Ciamis," ujar Kapolsek Majalaya Kopol Aep Suhendi saat dikonfirmasi detikJabar, Selasa (16/1/2024).

Aep menuturkan kasus itu dipicu dendam lama. UA diketahui merupakan preman. Korban juga diketahui merupakan teman dari UA yang akhir-akhir ini bertaubat. Dendam lama itu lantas dilampiskan saat keduanya bertemu akhir Desember 2023 lalu.

ADVERTISEMENT

Saat itu, kedua pelaku yang di bawah pengaruh minuman keras itu mendatangi korban yang sedang nongkrong di pangkalan ojek.

"Pelaku bertanya kepada korban dan menyebutkan bahwa korban menuduh bahwa salah seorang dari pelaku itu telah melakukan pencurian," katanya.

Setelah itu salah satu pelaku memukul kepala korban secara bertubi-tubi. Kemudian pelaku satu lagi langsung mengeluarkan golok.

"Terus membacok ke kepala korban secara membabi buta. Sehingga akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di kepala bagian pinggir sebelah kanan, luka robek di lengan kanan dan robek di jempol tangan kiri. Korban langsung meninggal dunia," jelasnya.

CS langsung ditangkap beberapa saat setelah kejadian. Sedangkan UA kabur namun kini sudah ditangkap dan berakhir di bui.

"Para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat Jo 351 KUH.Pidana tentang Tindak Pidana Kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama dan atau penganiayaan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.




(dir/dir)


Hide Ads