Persidangan kasus korupsi proyek Bandung Smart City jilid II akan segera dimulai. Rencananya, Rabu (17/1/2024) besok, sidang perdana dari pengembangan kasus yang telah menyeret mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana itu akan digelar.
Sekedar diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka atas nama Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika. Berkasnya telah lengkap dan Budi Santika segera dihadapkan ke persidangan.
"Ya, benar. Sesuai agenda, persidangannya akan digelar besok hari di PN Bandung," kata Humas PN Bandung Dalyusra saat dikonfirmasi detikJabar, Selasa (16/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai agendanya, sidang perkara ini akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ikhwan Hendrato dengan Hakim Anggota Syarif dan Arwin Kusmanta. Sidang Budi Santika kata Dalyusra, rencananya akan dimulai pukul 09.00 WIB.
"Majelis hakimnya sudah ditentukan, yaitu akan dipimpin Wakil Ketua PN Bandung Ikhwan Hendrato. Besok sidang perdananya," pungkasnya.
Sekedar diketahui, KPK telah melimpahkan berkas perkara anyar kasus korupsi proyek Bandung Smart City ke pengadilan pada Selasa (9/1/2024). tersangka Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika.
Nama Budi Santika sendiri kerap disebut-sebut di persidangan kasus Yana cs sebagai pihak pemberi suap senilai Rp 1,388 miliar. Uang itu disiapkan supaya perusahaannya bisa menggarap 15 paket pekerjaan berupa pemeliharaan flyover, kamera pemantau hingga alat traffic controller di Dishub Kota Bandung Rp 6,296 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, Budi berhubungan langsung dengan Sekdishub Khairul Rijal. Rijal meminta Budi menyiapkan fee proyek 25 % yang akan mereka gunakan untuk jatah sejumlah pejabat Kota Bandung dengan istilan 'atensi pimpinan'.
(ral/mso)