Pelajar SMP Bos Geng Motor di Cianjur Diciduk Usai Bacok Pemotor

Pelajar SMP Bos Geng Motor di Cianjur Diciduk Usai Bacok Pemotor

Ikbal Selamet - detikJabar
Kamis, 11 Jan 2024 15:38 WIB
ILUSTRASI FOKUS (BUKAN BUAT INSERT) PENYERANGAN GENG MOTOR DI KEMANG (ILUSTRATOR: FUAD HASIM/DETIKCOM)
Foto: ILUSTRASI GENG MOTOR (ILUSTRATOR: FUAD HASIM/DETIKCOM)
Cianjur -

Dua pelajar SMP harus berurusan dengan polisi. Keduanya yang merupakan anggota geng motor itu membacok pengendara hingga korban mengalami luka serius.

Insiden berdarah itu terjadi di kawasan Cilaku, Kabupaten Cianjur pada Sabtu (6/1) lalu. Awalnya, korban tengah mengendarai sepeda motor melaju dari arah Cilaku menuju Cianjur kota bersama beberapa temannya.

Namun tiba-tiba dari arah belakang pelaku yang berboncengan meneriaki korban sambil membacokan celurit ke punggung korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadiannya Sabtu (6/1) malam di Bundaran Jebrod Kecamatan Cilaku. Setelah pelaku membacok korban, mereka langsung kabur," ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Kamis (11/1/2024).

Menurutnya korban yang mengalami luka bacok langsung dibawa ke rumah sakit terdekat dan harus mendapatkan penanganan intensif di rumah sakit.

ADVERTISEMENT

"Lukanya cukup parah, hingga harus mendapatkan 8 jahitan," kata dia.

Tono menyebut usai korban melapor, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Kedua pelaku yang berinisial AH (15) dan MH (15) dan diketahui merupakan pelajar SMP itu pun berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing.

"Tadi malam kita berhasil tangkap kedua pelaku. Mereka masih berstatus pelajar SMP," ucap dia.

Dia menuturkan dari hasil pemeriksaan terungkap jika kedua pelaku merupakan anggota geng motor. "Iya mereka ini bukan sekedar anggota tetapi Ketua dan Wakil Ketua dari geng motor Slaughter," tuturnya.

Tono mengungkapkan target atau saran pelaku merupakan target acak, bahkan korban dan pelaku tidak saling mengenal sebelumnya.

"Targetnya acak. Bukan karena ada masalah sebelumnya," ucap dia.

Menurut dia, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 KUHP. "Pelaku terancam hukuman 2 tahun 8 bulan," pungkasnya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads