Promotor Judi Online Ditangkap, Cuan Segini dari Tiap Pemain Rungkad

Promotor Judi Online Ditangkap, Cuan Segini dari Tiap Pemain Rungkad

Ikbal Selamet - detikJabar
Sabtu, 30 Des 2023 20:53 WIB
Promotor judi online asal Cianjur ditangkap
Promotor judi online asal Cianjur ditangkap (Foto: istimewa)
Cianjur -

Akbar Maulana (23) seorang mahasiswa diringkus jajaran Polres Cianjur, Jawa Barat usai menjadi promotor dan afiliator judi online. Bahkan pelaku mendapatkan keuntungan dari setiap kekalahan para penjudi online di situs yang dipromosikannya.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari patroli siber, dimana anggota Reskrim Polres Cianjur menemukan akun promotor judi online di Instagram dengan nama Instagram Kuncen_Bonanza.

"Setelah dilakukan penyelidikan di temukan data pemilik akun tersebut dengan nama Akbar Maulana. Kita tangkap pelaku yang berstatus mahasiswa itu di Purwakarta," kata dia, Sabtu (30/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku tidak hanya memiliki satu akun media sosial tetapi terdapat beberapa akun yang juga mempromosikan judi online.

"Akun-akun itu mempromosikan sejumlah situs judi online. Tidak hanya di instagram tetapi juga melalui media sosial Facebook," kata dia.

ADVERTISEMENT

Menurut Tono, dari setiap link judi online uang dipromosikan, dia mendapatkan bayaran Rp 1 juta. "Per bulan dapat Rp 1 juta dari setiap link. Dengan banyaknya akun yang dipromosikan jadi penghasilannya cukup besar," tuturnya.

Selain itu, pelaku juga mendapatkan keuntungan sebesar 0,5 persen dari pemain yang kalah dari situs judi online uang dipromosikannya.

"Jadi pelaku ini juga dapat penghasilan tambahan, dimana dapat keuntungan dari pemain yang kalah. Besarannya 0,1-0,5 persen," kata dia.

Tono mengungkapkan pelaku ternyata sempat bekerja di perusahaan judi online di Kamboja sebagai marketing.

"Saat bekerja dia mendapatkan gaji Rp 11 juta per bulan. Kemudian setelah keluar, dia menjadi promotor dan afiliator," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Simak juga Video 'Polri Sikat 2 Ribu Kasus Judi Sepanjang 2023, 1.229 Rekening Dibekukan':

[Gambas:Video 20detik]

(yum/yum)


Hide Ads