Aksi bejat dilakukan AY (50) seorang penjaga villa di Kabupaten Cianjur. AY selama dua tahun terakhir melakukan perbuatan sodomi kepada seorang siswa SMP.
Aksi penjaga villa tersebut bermula ketika pelaku membawa korban ke rumahnya di kawasan Puncak, Kecamatan Pacet, Cianjur. Setibanya disana, pelaku mengajak korban menonton film porno.
Tanpa basa-basi, pelaku kemudian langsung menyodomi korban. Pelaku juga mengancam korban untuk tidak memberi tahu kepada siapapun. Pelaku juga memberi uang sebesar Rp10 ribu sebagai uang tutup mulut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aksi bejat pelaku pertama kali terjadi pada 2021 lalu di rumahnya. Korban dan pelaku ini merupakan tetangga. Korban dipaksa untuk tutup mulut usai disodomi pelaku, kemudian diberi uang Rp10 ribu," ungkap pengacara korban, Topan Nugraha, Jumat (29/12/2023).
Perbuatan pelaku terhadap korban mulai terbongkar di awal Desember 2023. Orang tua korban curiga setelah melihat tanda merah pada leher anaknya. Setelah ditanya, korban baru mengakui sering disodomi oleh pelaku. Selain di rumah, pelaku menyodomi korban di villa yang dijaga.
"Terungkapnya setelah orangtua korban melihat ada tanda merah di leher. Awalnya dikira akibat korban berbuat tidak senonoh dengan perempuan, namun ternyata setelah ditanya korban telah disodomi oleh seorang penjaga villa yang tidak lain tetangganya," ujarnya.
"Ternyata AY sudah sering melakukan hal bejat itu pada korban, sudah dua tahun lebih. Terakhir dilakukan di sebuah villa yang dijaga oleh AY," lanjutnya.
Menurutnya aksi bejat berkepanjangan tersebut membuat korban mengalami trauma berat, apalagi dalam setiap aksinya korban kerap mendapatkan ancaman. Dia juga menyebut korban dari AY diduga tidak hanya satu orang, namun korban lainnya enggan melapor karena takut dan khawatir menjadi aib.
"Informasinya korban lebih dari satu, tapi yang lapor hanya satu orang. Kemungkinan karena takut dan dianggap menjadi aib," kata dia.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengungkapkan pihaknya berhasil menangkap AY di rumahnya. "Pelaku sudah kita amankan, sudah ditahan di Mapolres Cianjur," kata dia.
Menurutnya pelaku dijerat pasal pasal 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Terkait jumlah korban, Tono menyebut hingga saat ini baru satu orang.
"Sementara baru satu orang yang melapor. Apabila ada korban lainnya kami imbau untuk segera melapor juga," jelasnya.
(bba/yum)