Proses Hukum Ronald Tannur Mandek, Begini Respons Kuasa Hukum Dini

Proses Hukum Ronald Tannur Mandek, Begini Respons Kuasa Hukum Dini

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 27 Des 2023 17:31 WIB
Dini Sera Afrianti
Dini Sera Afrianti (Foto: Ilustrator: Edi Wahyono)
Sukabumi -

Kuasa Hukum Dini Sera Afrianti (29), Dimas Yemahura menyoroti berkas perkara pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur yang masih jalan di tempat. Diketahui, jaksa telah melakukan pengembalian berkas perkara (P-19 atau belum lengkap) sebanyak empat kali ke polisi.

Kasus pembunuhan sadis yang dialami warga Sukabumi, Jawa Barat hingga tewas di Blackhole KTV Surabaya itu terjadi dua bulan lalu, tepatnya 4 Oktober 2023.

Dini sempat dipukul botol tequila dan dilindas mobil oleh Ronald. Ronald sempat merekam saat Dini terkapar tak berdaya sebelum akhirnya perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat itu meninggal dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dimas mengatakan, sebagai kuasa hukum korban ia akan berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan terkait kelanjutan kasus tersebut. Dia menegaskan, tak akan segan-segan mengambil langkah hukum apabila ditemukan intervensi dari APH.

"Jika nanti ada ditemukan intervensi atau dugaan pengarahan kasus maka kami tidak akan tinggal diam, kami akan melakukan proses hukum. Artinya kami akan melakukan langkah hukum terhadap oknum-oknum yang diduga melakukan pengarahan kasus atau intervensi," kata Dimas saat dihubungi detikJabar, Rabu (27/12/2023).

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, pihaknya memberikan batas waktu hingga awal Januari 2024. Dia juga akan melakukan aksi keprihatinan di instansi terkait.

"Tim kuasa hukum juga akan melakukan aksi keprihatinan dengan massa yang lebih besar lagi terhadap instansi dari oknum-oknum yang diduga mengarahkan kasus atau mungkin mengintervensi kasus itu," ujarnya.

Terkait alasan adanya pasal tambahan yang menyebabkan berkas dikembalikan, Dimas mengaku belum mengetahui hal itu. Dia menyayangkan jika saran tersebut justru meringankan hukuman tersangka.

Pengacara korban Dini Sera Afrianti, Dimas YemahuraPengacara korban Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Foto: Azhar/detikcom

"Pasal tambahan itu kalau sifatnya meringankan tersangka tentu sangat ironis dan jika itu terkonfirmasi, pasal tambahan itu atas permintaan dari jaksa sementara penyidikan dilakukan oleh polisi maka saya pastikan Kejaksaan Surabaya akan kami datangi dengan mobil komando," katanya.

"Dalam waktu dekat kami akan berkomunikasi secara kekeluargaan. Jika sambutannya tidak baik, perkara nasional ini akan kami angkat dan tentu massa, publik akan kami libatkan mengawal permasalahan ini lebih serius," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, jaksa meminta penyidik dari Sat Reskrim Polrestabes Surabaya untuk melengkapi berkas perkara lagi. Terutama, dalam jeratan pasal agar Ronald tak bisa lepas dari pidananya.

Saat dikonfirmasi detikJatim, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono membenarkan hal itu. Menurutnya, jaksa meminta tambahan pasal agar Ronald tak bisa terlepas dari jeratan pidananya. Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP.

"Jaksa minta dikasih pasal tambahan untuk menghindari lepasnya tersangka dari pidana," kata Hendro.

(yum/yum)


Hide Ads